Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AD di Terminal Depok Baru
Polres Metro Depok telah menangkap dua orang pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI AD berinisial EY yang terjadi di Terminal Depok Baru, Jumat (24/4/2026). Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa identitas ketiga pelaku sudah dikantongi. Dua dari mereka sudah ditahan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kejadian ini dilakukan oleh tiga orang. Dua di antaranya sudah kami tangkap dan dilakukan upaya penahanan. Masih ada satu orang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Made Gede kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku ternyata merupakan warga yang sering beraktivitas di area terminal. Salah satu tersangka yang sudah tertangkap biasa bekerja sebagai juru parkir di daerah tersebut. Selain itu, polisi memastikan bahwa saat melakukan pengeroyokan terhadap korban, para pelaku dalam kondisi mabuk.
“Dapat kami sampaikan bahwa para pelaku terpengaruh minuman beralkohol,” jelasnya.
Awal Mula Kejadian
Insiden ini bermula saat EY, seorang pegawai Kemenhan sekaligus prajurit TNI AD berusia 47 tahun, sedang menjemput anaknya di sekitar Stasiun Depok Baru. Ia melihat seorang ibu diduga sedang memarahi anaknya dengan keras. Merasa prihatin, korban kemudian menegur perempuan tersebut agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak.
Namun, teguran itu justru memicu ketegangan. Perempuan tersebut tidak terima dan langsung meninggikan nada bicara hingga terjadi cekcok dengan korban. Situasi semakin memanas ketika suami dari perempuan tersebut, berinisial Y, datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Di tengah keributan, perempuan itu diduga turut memprovokasi warga sekitar dengan menyebut korban sebagai pihak yang memukul terlebih dahulu.
“Ibu itu memberikan provokasi ke orang-orang di sekitar situ. Katanya si korban ini dibilang memukul duluan katanya,” ujar Petugas Pengelolaan Terminal Terpadu Depok Baru, Bergas Fajar, Senin (27/4/2026).
Tudingan tersebut memancing emosi sejumlah orang di lokasi, termasuk sopir angkot yang berada di sekitar terminal. Korban pun sempat didorong sebelum akhirnya dikeroyok secara bersama-sama oleh pelaku dan warga yang terprovokasi.
Korban Babak Belur
Akibat pengeroyokan tersebut, EY mengalami sejumlah luka di bagian wajah. “Luka terparah itu di mata, pelipis mata sebelah kanan, sama bibir sebelah kanan,” ucap Bergas. Selain itu, korban juga mengalami luka lecet di bagian telapak kaki akibat insiden tersebut.
Situasi semakin tak terkendali ketika korban sempat mengaku sebagai anggota. Namun pengakuan tersebut justru dianggap mengada-ada oleh warga, sehingga amukan semakin brutal. Petugas terminal kemudian berupaya melerai dan mengevakuasi korban dari lokasi kejadian.
Proses Hukum yang Berlangsung
Meski pelaku berdalih emosi karena aduan sang istri, pihak kepolisian menegaskan tidak akan melakukan upaya damai atau restorative justice (RJ). Proses hukum tetap berlanjut sebagai bentuk ketegasan terhadap aksi premanisme.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.











Leave a Reply