Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha adalah Hakim Aktif di Pengadilan Negeri

Peran Hakim dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha

Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta kini semakin menarik perhatian publik. Salah satu tokoh yang menjadi sorotan adalah RIL, seorang hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN). Informasi ini dibenarkan oleh pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa RIL memang merupakan seorang hakim yang aktif menjalankan tugasnya.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan sejauh mana peran RIL dalam struktur Yayasan Daycare Little Aresha. Menurutnya, Bawas dari MA bahkan akan datang ke lokasi untuk melihat langsung proses pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Memang tadi sudah ada Bawas dari MA datang kesini untuk melakukan koordinasi. Bahkan nanti Bawas dari MA besok ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka,” kata Riski saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Riski juga menyatakan bahwa pihak penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan untuk mengonfirmasi peran RIL di Yayasan Little Aresha. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap tersangka baru.

53 Anak Mengalami Kekerasan di Daycare Little Aresha

Sebanyak 53 anak dilaporkan mengalami kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi untuk terus menelusuri pelaku-pelaku lain dalam yayasan tersebut. Hingga saat ini, sudah 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Komisioner KPAI RI, Dyah Puspitarini, menyebutkan bahwa jumlah korban mencapai 53 anak. Namun, berdasarkan data di daycare tersebut, terdapat 103 anak. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh anak harus mendapatkan pendampingan psikososial yang sama.

Ia juga menegaskan bahwa Daycare Little Aresha menjadi kasus kelima daycare bermasalah yang diadukan ke KPAI selama tiga tahun terakhir. “Dari kasus yang KPAI ditangani, jumlah korban ini paling banyak di seluruh Indonesia,” katanya.

KPAI RI juga meminta agar korban mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum. Selain itu, mereka menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59A, proses hukum harus cepat dan anak-anak harus mendapatkan pendampingan psikososial dengan cepat.

Penanganan Kasus Kekerasan di Daycare

Selain itu, KPAI menemukan indikasi kekerasan dilakukan secara sistematis mengingat jumlah tersangka yang banyak. Sebelumnya, Daycare Little Aresha terseret dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

KPAI juga menyebutkan bahwa kasus daycare bermasalah yang ditangani antara lain adalah daycare di Depok, Pekanbaru, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Little Aresha. Mereka berharap agar proses hukum dapat segera diselesaikan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang menangani anak-anak, termasuk yayasan dan day care. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib dan dukungan dari organisasi seperti KPAI, diharapkan bisa mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *