Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Selidiki Fee Percepatan Haji via Amanah Mulia Wisata dan Inatra Travel

KPK Periksa Dua Saksi dari Agen Perjalanan Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Fokus utama penyidik kali ini adalah pada pihak agen perjalanan swasta dan pengurus asosiasi yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi kuota haji.

Pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak agen perjalanan swasta dilakukan pada hari ini, Senin (27/4/2026). Kedua saksi yang dipanggil adalah H Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umroh PT Intan Kencana Travelindo (Inatra Travel). Mereka akan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun asosiasi dilakukan untuk membongkar alur manipulasi dan penentuan jatah kuota haji yang sarat unsur rasuah. Menurut Budi, penyidik sangat membutuhkan keterangan dari para pengurus asosiasi agen perjalanan haji karena mereka memiliki peran penting dalam memetakan sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan pihak swasta dalam proses pengisian kuota haji khusus.

Asosiasi secara hierarki membawahi para PIHK, sehingga keterangan mereka menjadi krusial dalam mengungkap lobi-lobi yang terjadi sebelum kebijakan tersebut diketok palu. Selain itu, pihak-pihak dari asosiasi yang mengetahui proses pembagian kuota pra dilakukan pembagian juga akan diperiksa.

Skema Pengisian Kuota Haji yang Diduga Ilegal

Pemeriksaan maraton terhadap petinggi perusahaan biro perjalanan ini diduga kuat berkaitan erat dengan praktik pengumpulan fee percepatan keberangkatan atau yang dikenal di kalangan biro dengan istilah jemaah haji khusus T0 (baru mendaftar, langsung berangkat haji) dan TX. Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, sengaja diciptakan rekayasa pembagian kuota tambahan haji yang diubah sepihak menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas membatasi bahwa kuota haji khusus hanya maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Skema ilegal 50:50 yang diinisiasi oleh eks Menteri Agama tersebut diduga menjadi ladang untuk memperjualbelikan kuota tambahan kepada PIHK.

Pihak kementerian dituding meminta uang komitmen kepada para PIHK yang pada akhirnya dibebankan kepada jemaah, dengan besaran tarif pungutan liar berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp 33,8 juta hingga Rp 84,4 juta) per jemaah. Dengan membayar upeti tersebut, travel beserta jemaahnya mendapatkan perlakuan khusus terbang ke Tanah Suci tanpa perlu mengantre.

Empat Orang Tersangka dalam Kasus Ini

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran korupsi ini. Dari unsur penyelenggara negara, KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara dari pihak swasta yang berperan aktif melobi penambahan kuota di luar undang-undang dan memberikan suap ratusan ribu dolar Amerika Serikat, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Praktik culas pemulusan kuota ini terbukti memberikan keuntungan tidak sah (illegal gain) bernilai puluhan miliar rupiah bagi perusahaan travel milik para tersangka beserta PIHK yang terafiliasi dengan mereka. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), manipulasi kuota dan setoran pelicin dari para pengusaha travel ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 622 miliar.

Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Guna memulihkan kerugian tersebut, tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, yang wujudnya terdiri dari uang tunai jutaan dolar AS, puluhan miliar rupiah, sejumlah kendaraan mewah, serta berbagai bidang tanah dan bangunan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *