Babak Baru Kasus Daycare Little Aresha
Kasus dugaan kekerasan dan tindakan diskriminasi terhadap anak di daycare Little Aresha memasuki babak baru. Polresta Yogyakarta akan segera memeriksa dua orang yang terlibat dalam struktur pengurus yayasan tersebut. Keduanya adalah Rafid Ihsan Lubis (RIL), seorang hakim aktif di Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bengkulu, dan Cahyaningrum Dewojati (CD), seorang dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka diperiksa karena posisi mereka sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan dan penasihat yayasan.
Pemanggilan Hakim dan Dosen UGM
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah (SP) Sidik terbaru terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. “Yang hakim (dewan penasihat) itu akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Iya, minggu ini,” ujar Adrian saat ditemui.
Selain RIL, pihak kepolisian juga akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Hingga kini, 13 tersangka telah ditetapkan dan ditahan di tiga polsek terpisah. Namun, dua pengurus yayasan, yakni RIL dan CD, masih belum diperiksa oleh aparat kepolisian.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menyatakan bahwa pihaknya belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap CD. “Belum, belum dipanggil (yang dosen) UGM,” kata Apri. Sementara itu, RIL masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mengungkap sejauh mana keterlibatan RIL dalam kepengurusan maupun pada kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Tanggapan dari UGM
Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara soal nasib dosen Cahyaningrum Dewojati. Sebelumnya, orang tua korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare kecewa atas sikap UGM. Mereka menilai UGM kurang tegas dalam menyikapi peran CD sebagai penasihat di yayasan daycare tersebut.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menyatakan bahwa hingga saat ini UGM masih memantau kasus ini dengan cermat. Proses internal di Fakultas Ilmu Budaya UGM masih berlangsung, dengan melibatkan bagian SDM serta Hukum dan Organisasi.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya UGM, Prof Setiadi, menegaskan bahwa peran CD dalam yayasan tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi. “FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha.”
Status Cahyaningrum Dewojati
Cahyaningrum Dewojati masih aktif mengajar hingga saat ini. Namun, akun media sosial Instagram miliknya kini tidak lagi dapat ditemukan, padahal sebelumnya ia diketahui cukup aktif.
Investigasi dari Pengadilan Negeri Tais
Pengadilan Negeri Tais mengatakan bahwa RIL mengaku hanya membantu proses pendirian legalitas yayasan oleh salah satu anggota keluarga. Ia menyebut bahwa setelah yayasan resmi berdiri dan dirinya diangkat sebagai CPNS di lingkungan kehakiman, namanya akan segera dikeluarkan dari struktur kepengurusan.
PN Tais akan melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan RIL. Rohmat, Juru Bicara PN Tais, menjelaskan bahwa investigasi ini penting dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menjaga integritas lembaga peradilan.
Meski demikian, hingga saat ini PN Tais belum memberikan sanksi terhadap RIL. Ia masih menjalankan tugasnya sebagai hakim seperti biasa.
Profil Rafid Ihsan Lubis
Dari penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pddikti), Rafid Ihsan Lubis merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada pada tahun akademik 2019/2020. Saat ini, ia juga tercatat sebagai mahasiswa aktif program Magister Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sejak 12 Februari 2024.











Leave a Reply