Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Jaka, Pembunuh Istri Ketujuh yang Pernah Dipenjara 7 Tahun

Kasus Pembunuhan Istri di Lingga: Sejarah Kekerasan yang Berulang

Zakaria alias Jaka, seorang pria berusia 43 tahun asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ternyata memiliki catatan kelam sebagai residivis pembunuhan. Dalam kasus terbaru, ia tega membunuh istri keduanya, Syafitri Yana, yang masih berusia 20 tahun.

Sebelumnya, Jaka pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun karena membunuh istri pertamanya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, saat mengungkap kasus tersebut di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (11/5/2026) sore.

Menurut Kapolres, Syafitri Yana merupakan istri ketujuh dari Zakaria alias Jaka. Korban yang masih berstatus gadis dan pelaku yang sudah menjadi duda, menikah secara siri sejak tahun 2024 lalu. Mereka menjalani hubungan rumah tangga selama dua tahun sebelum kejadian.

Jaka dikenal sebagai sosok yang sering berganti-ganti istri di berbagai pulau. Meski jumlah pasti istri pelaku tidak diketahui secara jelas, pengakuan Jaka menyebutkan bahwa korban Yana adalah istri sirinya yang ketujuh. Dalam pengakuannya, istri sebelumnya juga mengalami nasib serupa, yaitu dibunuh oleh pelaku.

Jaka sebenarnya baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu. Ia dijerat kasus serupa, yakni pembunuhan istrinya dan divonis 7 tahun penjara. Setelah bebas, ia bekerja sebagai nelayan.

Yana ditemukan tewas dalam kondisi terkubur di belakang rumah kontrakan di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Selasa (28/4/2026). Belakangan terungkap bahwa Yana dibunuh oleh suaminya sendiri, Jaka.

Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap Jaka di wilayah Jawa Timur, 11 hari setelah menghilangnya pelaku. Saat ditangkap, Jaka mengaku ingin mencari orang “pintar” untuk berguru. Namun niatnya kandas karena keburu ditangkap oleh polisi.

Detik-Detik Pembunuhan

Kapolres menjelaskan, korban dan tersangka telah menjalani hubungan sebagai pasangan suami istri siri sejak tahun 2024. Namun selama menjalani rumah tangga, korban diduga sering mengalami tekanan dan kekerasan psikis dari tersangka. Korban bahkan disebut tidak diperbolehkan keluar rumah oleh pelaku.

Merasa tidak tahan dengan perlakuan tersebut, korban meminta bantuan kepada adik kandung tersangka, Bs, pada Rabu (22/4/2026). Korban meminta dicarikan rumah kontrakan agar bisa meninggalkan tersangka. Setelah menemukan rumah kontrakan di kawasan Pasir Kuning, Kecamatan Singkep, Bs membantu korban melarikan diri dari rumah pada Sabtu (25/4/2026).

Namun sehari kemudian, Minggu (26/4/2026), tersangka menghubungi adiknya dan meminta datang ke rumahnya. Saat bertemu, tersangka diduga mengancam sang adik agar memberitahukan keberadaan korban. “Kalau tidak kasih tahu, kalian berdua saya bunuh,” ucap Kapolres Lingga menirukan ancaman tersangka.

Akibat takut, BS akhirnya mengantarkan tersangka ke rumah kontrakan korban. Setibanya di lokasi, BS memilih pergi karena khawatir terjadi keributan besar antara korban dan tersangka.

Beberapa menit kemudian, seorang tetangga kontrakan mendengar pertengkaran di dalam rumah. Saksi mendengar tersangka marah sambil berkata, “Jangan Bohong”.

Setelah itu, korban dan tersangka terlihat keluar rumah menggunakan sepeda motor. Di hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB, keduanya sempat mendatangi rumah kakak kandung tersangka bernama Nanang. Di sana, tersangka meminta nasihat terkait rumah tangganya yang sering ribut.

“Kalau memang sudah tidak cocok lagi, pisah saja daripada bertengkar terus,” ujar Nanang kepada tersangka seperti disampaikan Kapolres. Setelah itu, korban dan tersangka kembali pulang.

Dua hari berselang, tepatnya Selasa (28/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di belakang rumah, tak jauh dari kediaman tersangka. Sementara tersangka diketahui telah melarikan diri dari Dabo Singkep sejak Senin (27/4/2026).

Cara Sadis Menghabisi Nyawa Korban

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap cara sadis tersangka menghabisi nyawa korban. Sebelum pembunuhan terjadi, tersangka lebih dulu mengajak korban meminum minuman beralkohol. Saat korban dalam keadaan tanpa busana dan berbaring di atas kasur, tersangka langsung mencekik leher korban sambil menyekapnya.

“Tersangka duduk di atas dada korban hingga korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Pahala Martua Nababan. Usai memastikan korban tewas, tersangka kemudian menggulung tubuh korban menggunakan selimut dan menggendongnya ke belakang rumah.

Pelaku lalu mengambil cangkul dan menggali lubang sedalam sekitar 50 sentimeter sebelum menguburkan jasad korban. Tak hanya itu, tersangka juga membakar selimut dan pakaian korban di area belakang rumah untuk menghilangkan jejak.

Saat ini tersangka telah diamankan polisi dan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus pembunuhan berencana tersebut. Atas perbuatannya, Jaka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *