Putusan Pengadilan Negeri Serang: Hukuman Seumur Hidup untuk Pembunuh Sopir Taksi Online
Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang memberikan putusan yang sangat berat kepada Andriyani, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Muhammad Subekhan, seorang sopir taksi online asal Cikupa, Kabupaten Tangerang. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bony Daniel.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Perbuatan terdakwa dinilai sangat berat karena dilakukan terhadap korban yang sedang menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi transportasi online. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pengemudi layanan berbasis aplikasi.
Hakim menilai bahwa terdakwa memanfaatkan hubungan kepercayaan antara penumpang dan pengemudi untuk melancarkan aksinya. Selain itu, setelah kejadian, terdakwa tidak menunjukkan upaya menolong korban maupun melaporkan peristiwa tersebut. “Perbuatan terdakwa mencederai rasa aman masyarakat terhadap layanan transportasi online yang digunakan sehari-hari,” kata hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. “Terdakwa belum menjalani hukuman pidana sebelumnya,” ujarnya.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun 6 bulan penjara.
Rencana Pembunuhan yang Terstruktur
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa telah merencanakan pencurian kendaraan sejak akhir November 2025 dengan mengincar sopir taksi online sebagai target. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa membeli ponsel dan kartu SIM baru, membuat akun aplikasi transportasi online menggunakan identitas palsu, hingga menyiapkan kawat yang dimodifikasi untuk mencekik korban. Terdakwa juga memesan pelat nomor kendaraan palsu guna menghilangkan jejak setelah menguasai mobil korban.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2025. Terdakwa memesan taksi online di wilayah Citra Raya, Kabupaten Tangerang, lalu meminta korban mengantarkannya ke Kota Serang. Saat melintas di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, dekat kawasan Palima, terdakwa meminta kendaraan berhenti. Dari kursi belakang, terdakwa kemudian menjerat leher korban menggunakan kawat yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah itu, tubuh korban dipindahkan ke kursi penumpang dan mobil Toyota Calya milik korban dibawa menuju wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang. Jenazah korban kemudian dibuang di sekitar Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran.
Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Polda Banten, korban meninggal dunia akibat kekerasan pada leher yang menyebabkan mati lemas.
Penangkapan Terdakwa
Beberapa hari setelah kejadian, tim Ditreskrimum Polda Banten bersama Polresta Serang Kota berhasil menangkap terdakwa di kawasan Cipare, Kota Serang. Usai sidang putusan, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.











Leave a Reply