Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Pledoi Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Penipuan Tambang Nikel 3 Tahun 10 Bulan



Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetap mempertahankan tuntutan hukuman pidana selama 3 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa Hermanto Oriep. Sikap ini disampaikan oleh JPU Estik Dilla saat membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/5).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menilai bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta alat bukti yang diajukan.

“Keterangan para saksi telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, di mana saksi satu dengan lainnya saling berhubungan dan membenarkan adanya suatu peristiwa pidana,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain itu, JPU juga menegaskan bahwa dalil pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Menurut jaksa, seluruh alat bukti yang diajukan telah memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tidak hanya itu, jaksa menyebut bahwa tidak ada alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pledoi dan tetap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan sebelumnya.

“Jaksa penuntut umum tetap berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan dan tuntutan,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyentuh isu aliran dana senilai Rp5 miliar yang sempat mencuat selama persidangan. Menurut JPU, penguasaan akses keuangan berada pada saksi lain dan bukan terdakwa. Namun, hal ini dinilai tidak menghapus unsur pidana yang didakwakan kepada Hermanto Oriep.

Setelah mendengarkan replik dari jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang diketuai Nur Cholis kemudian memutuskan untuk menunda persidangan sekaligus memperpanjang masa penahanan terdakwa.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *