Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Polda Jatim Ungkap Penipuan Mobil Bekas, 11 Tersangka Ditangkap



SURABAYA – Sebuah sindikat penipuan jual beli mobil online lintas pulau yang dikendalikan oleh para residivis narkoba berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Operasi ini menghasilkan penangkapan terhadap 11 orang yang terlibat dalam praktik penipuan dengan skema segitiga yang menargetkan calon pembeli kendaraan melalui media sosial dan marketplace.

Jaringan ini beroperasi secara rapi dan terstruktur dari tiga wilayah berbeda, yaitu Kediri di Jawa Timur, Batam di Kepulauan Riau, dan Samarinda di Kalimantan Timur. Para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari pencari rekening penampung, operator media sosial, hingga pengendali utama aliran uang hasil penipuan.

Menurut Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari korban asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Februari 2026. “Kami telah menangkap tersangka di beberapa wilayah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (11/5).

Kelompok inti yang berada di Samarinda menjadi pusat pengendali operasi. Empat tersangka berinisial AF, SH, AD, dan WY disebut memiliki peran penting dalam mengatur jaringan sekaligus mengelola perpindahan dana hasil kejahatan. “Mereka yang kami tangkap di Samarinda ini semuanya adalah residivis kasus narkotika yang baru keluar dari lapas. Mereka membentuk home base di sana untuk merekrut anggota dan mengelola aliran dana,” jelasnya.

Sementara itu, jaringan Kediri bertugas menyediakan rekening bank untuk menampung uang hasil penipuan. Empat orang berinisial DS, RV, YD, dan DN ditangkap dalam klaster ini. Adapun tiga tersangka lain yakni MJ, AN, dan BD yang ditangkap di Batam berperan sebagai eksekutor digital. “Mereka mencari calon korban melalui marketplace dengan memasang iklan mobil murah menggunakan foto curian dari internet,” tambahnya.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli kepada pemilik mobil asli. Di saat bersamaan, mereka mengambil foto kendaraan lalu mengunggah ulang di marketplace dengan harga jauh lebih murah untuk menarik perhatian calon pembeli. Nomor telepon pemilik mobil asli turut dicantumkan agar korban percaya bahwa kendaraan benar-benar ada. Ketika calon pembeli tertarik, pelaku kemudian masuk sebagai perantara dan mengarahkan transaksi hingga korban mentransfer uang.

“Mereka mengambil gambar-gambar mobil itu dari marketplace, dari OLX, dari motor.com dan sebagainya. Kemudian di-crop dan diposting lagi,” jelas Bimo.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 30 unit ponsel, sejumlah rekening dan atribut perbankan, serta aset mewah berupa dua mobil dan satu motor sport Kawasaki Ninja ZX-25R yang diduga dibeli dari hasil penipuan. Polda Jatim kini masih menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan membuka kemungkinan adanya puluhan lokasi kejadian lain yang terhubung dengan jaringan tersebut di Jawa Timur.

“Seluruh tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *