Pelaku Penipuan dan Penggelapan Di Eksekusi ke Lapas Labuhanruku
Bisker Sinaga, pelaku penipuan dan penggelapan, akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Labuhanruku setelah menerima vonis dari pengadilan. Proses eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor dan tim Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Asahan pada Rabu (13/5/2026).
Peristiwa ini terjadi setelah Bisker dihukum selama satu tahun enam bulan karena perbuatannya yang merugikan pihak lain. Perkara tersebut bermula pada tahun 2013 silam ketika Bisker menerima uang gadai tanah sebesar Rp 50 juta dari saksi Tumiar. Selanjutnya, ia kembali menerima uang gadai tanah sebesar Rp 60 juta dari saksi yang sama. Pada tahun 2014, Tumiar kembali dimintai uang sebesar Rp 30 juta, sehingga total uang yang diterima Bisker mencapai Rp 170 juta.
Namun, alih-alih memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, Bisker justru menggadaikan kembali tanah tersebut kepada Irdawati Sirait dan menerima uang sebesar Rp 80 juta. Pada 2022, Bisker kembali menggadaikan tanah kepada Irdawati Sirait dengan nilai Rp 125 juta tanpa sepengetahuan Tumiar sebagai pemilik awal hak gadai tanah.
Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heryanto Manurung, menjelaskan bahwa perbuatan Bisker telah merugikan Rouli Marpaung sebesar Rp 170 juta dan melanggar hak kepentingan pihak lain. “Perbuatan Bisker Sinaga dinilai telah memenuhi unsur pidana dan menyalahi pasal 378 KUHP, serta pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” katanya.
Eksekusi terhadap Bisker Sinaga dilakukan setelah keluarnya eksekusi kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 15 Mei 2025. Berdasarkan putusan tersebut, Bisker dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan, dan pengamanan administrasi diselesaikan dengan penyerahan terpidana ke Lapas Klas II A Labuhanruku.
Kejaksaan Negeri Asahan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi perjanjian, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah dan harta benda lainnya. Masyarakat diharapkan memastikan segala kesepakatan dilakukan secara sah, tertulis, dan diketahui oleh pihak berwenang guna menghindari kerugian dan sengketa hukum di kemudian hari.
Penyebab Kerugian dan Sengketa Hukum
Beberapa faktor utama yang menyebabkan kerugian dan sengketa hukum dalam kasus ini adalah:
- Tidak adanya persetujuan pihak yang berhak – Bisker tidak memberi tahu Tumiar tentang penggadaian tanah yang dilakukannya, sehingga menyebabkan kerugian besar.
- Kurangnya kesadaran hukum – Bisker tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakannya, termasuk bagaimana proses penggadaian harus dilakukan secara sah.
- Kurangnya pengawasan – Tidak ada mekanisme pengawasan yang cukup untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara legal dan transparan.
Langkah Pencegahan yang Dapat Dilakukan
Untuk menghindari kasus serupa, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah pencegahan berikut:
- Memastikan transaksi dilakukan secara tertulis – Setiap kesepakatan harus dicatat dalam bentuk dokumen resmi agar bisa menjadi bukti jika terjadi sengketa.
- Mengajukan permohonan izin atau persetujuan – Jika terlibat dalam transaksi harta benda, pastikan semua pihak yang berhak memberikan persetujuan.
- Mencari bantuan hukum – Jika tidak yakin dengan prosedur hukum, carilah bantuan dari ahli hukum atau lembaga yang berkompeten.
Dengan kesadaran dan langkah-langkah pencegahan yang tepat, masyarakat dapat menghindari risiko kerugian dan sengketa hukum yang tidak diinginkan.










Leave a Reply