Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Dua Kasus Narkoba Terungkap dalam Operasi Antik, Satu Tersangka Masih Pelajar

Penangkapan Dua Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka di lokasi yang berbeda di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, pada malam hari Kamis (14/5/2026).

Operasi Antik Toba 2026 merupakan upaya pemerintah dan aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batubara. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika.

Kasus Pertama: Seorang Pelajar Ditangkap

Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/103/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 14 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang pelajar berinisial RAF (16), warga Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras.

Tersangka diamankan pada Kamis sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Kasus Kedua: Nelayan Ditangkap

Sementara itu, kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/104/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 14 Mei 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang nelayan berinisial A (25), warga Gang H. Nuraini, Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 23.15 WIB di Lingkungan I Pangkalan Dodek Baru. Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain:

  • Dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 3,44 gram
  • Satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar yang berisi 35 plastik klip kecil kosong
  • Satu unit timbangan digital
  • Uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba

Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Imbauan Masyarakat

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Kasatresnarkoba.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *