Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Pemuda 19 Tahun Ditangkap, Polisi Sita 16 Paket Narkoba

Penangkapan Pemuda Terkait Peredaran Narkoba di Ternate

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Ternate. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial MFBM alias Fian (19) diamankan di Jalan Raya, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Unit IV Ditresnarkoba yang dipimpin Inspektur Polisi Satu Hamdan melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat melakukan pemantauan, anggota melihat seorang pemuda melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Kelurahan Kayu Merah. Tim kemudian menghentikan dan mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan badan, anggota menemukan satu sachet kecil yang diduga berisi sabu, dibungkus tisu dan disimpan di kantong celana pelaku. Selain itu, polisi juga menemukan 15 sachet kecil yang diduga berisi ganja di dalam tas ransel milik pelaku.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terlapor. Dalam penggeledahan tersebut, anggota kembali menemukan satu sachet kecil diduga ganja yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku.

Secara keseluruhan, anggota menyita 16 sachet kecil diduga ganja, satu sachet diduga sabu, satu bungkus kertas rokok, satu paket alat hisap sabu, serta satu unit telepon genggam merek iPhone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MFBM mengakui sebagian narkotika tersebut rencananya akan diedarkan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Saat ini, terlapor bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kepala Divisi Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Bobby P. Marpaung, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Langkah-Langkah Penyelidikan yang Dilakukan

  • Tim Subdit IV Unit IV Ditresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat
  • Anggota memperhatikan gerak-gerik mencurigakan dari seorang pemuda yang menggunakan sepeda motor
  • Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah dihentikan oleh petugas
  • Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti narkotika di tubuh dan tas pelaku
  • Pengembangan penyelidikan dilakukan ke rumah terduga pelaku
  • Barang bukti yang disita meliputi ganja, sabu, alat hisap, dan perangkat komunikasi

Tindakan yang Diambil Setelah Penangkapan

  • Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara
  • Proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba
  • Petugas menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat dalam pemberantasan narkoba


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *