Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan ke Hukum

Penanganan Hukum Dugaan Korupsi di Pasar Induk Among Tani

Pemerintah Kota Batu menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terkait dugaan praktik jual beli los dan kios di Pasar Induk Among Tani. Saat ini, perkara tersebut sedang didalami dan ditangani secara intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Pemkot berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar tata kelola pasar ke depan berjalan tertib, transparan, dan jauh dari praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati dan mengikuti alur hukum yang sedang berjalan di Kejari Batu. Ia menilai, persoalan ini harus menjadi momen evaluasi besar-besaran, baik bagi kalangan pedagang maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan pasar.

“Di kejaksaan kita mengikuti saja proses hukumnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran nyata buat kita semua, baik para pedagang maupun ASN yang bertugas di pasar. Kita bertekad menghindari segala kegiatan yang mengarah pada korupsi dan menertibkan semuanya, supaya ke depan penataan pasar jauh lebih baik, bersih, dan tertib,” ujar Heli Suyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).

Politisi dari Partai Gerindra itu menjelaskan, Pemkot Batu memiliki komitmen kuat untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap seluruh pasar yang ada di wilayah kota wisata ini. Sasarannya tak hanya Pasar Induk Among Tani, tetapi juga Pasar Pagi hingga pasar-pasar tradisional lainnya.

Prinsipnya tegas yakni seluruh aktivitas pengelolaan, penempatan, hingga pemanfaatan aset pasar harus mengacu pada regulasi dan ketentuan pemerintah yang berlaku. Tidak boleh ada kebijakan di luar aturan yang membuka celah penyimpangan.

“Intinya, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan harus berpegang pada peraturan. Penataan pasar akan terus kami lakukan dan perketat, supaya pengelolaan makin rapi, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Perkara Korupsi yang Menghebohkan

Sebagai informasi, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan transaksi los serta kios Pasar Induk Among Tani ini mencuat ke permukaan setelah dokumen surat pemanggilan resmi dari Kejari Kota Batu beredar luas di grup percakapan masyarakat.

Berdasarkan dokumen yang beredar, proses pemeriksaan dan penyelidikan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 lalu.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Kota Batu telah memanggil dan meminta keterangan lebih dari ratusan pihak. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari para pedagang, koordinator atau pengurus zona pasar, hingga para ASN di lingkungan Pemkot Batu yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset pasar tersebut.

Pihak kejaksaan terus mendalami alur pengelolaan, mekanisme penempatan pedagang, serta dugaan adanya transaksi ilegal yang terjadi pasca pembangunan dan peresmian pasar induk kebanggaan warga Batu tersebut.

Langkah-Langkah yang Diambil Pemkot Batu

Pemkot Batu berkomitmen untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap seluruh pasar yang ada di wilayah kota wisata ini. Sasarannya tidak hanya Pasar Induk Among Tani, tetapi juga Pasar Pagi hingga pasar-pasar tradisional lainnya. Prinsip utama adalah seluruh aktivitas pengelolaan, penempatan, hingga pemanfaatan aset pasar harus mengacu pada regulasi dan ketentuan pemerintah yang berlaku.

Tidak boleh ada kebijakan di luar aturan yang membuka celah penyimpangan. Intinya, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan harus berpegang pada peraturan. Penataan pasar akan terus dilakukan dan diperketat, supaya pengelolaan makin rapi, transparan, dan akuntabel.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Batu berharap bisa memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan pasar dan mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *