Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Strategi licik kiai Pekalongan diduga perkosa santriwati, masih dihormati meski jadi tersangka

Modus Keji dan Trauma Berkepanjangan yang Dialami Santriwati di Pekalongan

Seorang tokoh agama yang dikenal sebagai kiai di Pekalongan, Abdul Khalim Fadlun (AKF) atau lebih dikenal dengan panggilan Gus Lim, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa santriwati. Peristiwa ini menimbulkan kontroversi karena meskipun AKF telah ditetapkan sebagai tersangka, ia masih dihormati oleh sebagian masyarakat.

Pengacara korban, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa kejadian ini diduga berlangsung dalam kurun waktu lama, mulai dari tahun 2008 hingga sekitar 2024 atau 2025. Menurut keterangan korban, pelaku menggunakan kekuasaannya sebagai pemilik padepokan untuk memengaruhi para santriwati. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan mengatakan kepada korban bahwa mereka “sudah nikah hakikot” dengan dirinya.

Usia korban yang diduga dilecehkan oleh AKF bervariasi. Beberapa di antaranya masih berusia 14 tahun saat kejadian terjadi. Fauzi menyebutkan bahwa identifikasi korban cukup sulit karena peristiwa tersebut sudah terjadi bertahun-tahun lalu. Namun, pihaknya tetap siap mendampingi korban yang ingin melapor kembali.

Penetapan Tersangka dan Reaksi Masyarakat

Setelah dilakukan penyelidikan, AKF resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap para santriwati. Ia ditahan oleh Polres Pekalongan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi korban, saksi ahli, serta mengamankan barang bukti pendukung.

Video detik-detik AKF dimasukkan ke penjara viral di media sosial. Dalam video tersebut, AKF terlihat mengenakan baju dan peci putih berjalan sembari diiringi oleh penyidik. Saat sedang menuju mobil tahanan, ia dihampiri oleh gerombolan pria yang diduga muridnya. Para pria itu bergantian menciumi tangan AKF, sementara ada yang menangis saat mencium tangan sang kiai.

Bukti yang Ditemukan dan Pasal yang Digunakan

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AKF dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi korban dan ahli. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Sampai saat ini, penyidik telah mencatat enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban.

Penyidik menduga masih ada korban lain yang belum melapor. AKF dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Reaksi Publik dan Isu Kekuasaan

Meski telah menjadi tersangka, AKF masih dihormati oleh sebagian masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pengaruhnya sebagai tokoh agama masih kuat, meskipun kasus yang dialaminya sangat serius. Pengacara korban menyatakan bahwa mereka akan terus mendampingi korban yang ingin melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk melakukan kejahatan, terutama terhadap individu yang rentan seperti santriwati. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *