Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Selidiki Aliran Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Penyidikan KPK Terhadap Bupati Pekalongan Terus Berjalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan korupsi, konflik kepentingan, dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Setelah menetapkan sang bupati sebagai tersangka pada awal Maret 2026, kini fokus utama lembaga antirasuah adalah mengungkap aliran dana penerimaan lainnya atau gratifikasi serta melibatkan pihak-pihak krusial dalam pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada dugaan konflik kepentingan semata. Upaya keras dilakukan untuk mengusut tuntas potensi gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga kuat mengalir ke kantong pribadi bupati.

Dalam lanjutan penyidikan perkara di Pekalongan, penyidik masih akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang memiliki peran krusial berkaitan dengan proses ataupun pengkondisian pengadaan barang dan jasa, khususnya berkaitan dengan pengisian pegawai-pegawai outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, termasuk soal dugaan 12B besarnya.

Modus Operandi yang Terstruktur

Tindak pidana ini melibatkan upaya sistematis untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan yang terafiliasi langsung dan menjadi kendaraan bisnis keluarga bupati. Modus operandi yang digunakan sangat terstruktur, di mana setiap dinas atau perangkat daerah yang akan mengadakan lelang outsourcing diwajibkan menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal. Langkah curang ini dilakukan agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawaran yang paling mendekati HPS dan dipastikan menang atas perintah untuk memilih “Perusahaan Ibu”.

Tidak hanya memonopoli kemenangan tender di belasan perangkat daerah, Fadia Arafiq juga diduga kuat melakukan intervensi langsung terhadap penempatan personel yang dipekerjakan. Mayoritas dari staf outsourcing yang disalurkan tersebut merupakan tim sukses sang bupati.

Skandal yang Merugikan Daerah

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 ini mengungkap skandal besar yang merugikan daerah. Berdasarkan temuan penyidik, PT RNB didirikan oleh suami dan anak bupati, di mana Fadia Arafiq bertindak sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner). Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB berhasil menyapu bersih proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan dengan total transaksi masuk mencapai Rp 46 miliar.

Ironisnya, dari nilai kontrak fantastis tersebut, hanya sebesar Rp 22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji para pegawai outsourcing. Sisa dana sebesar Rp 19 miliar, atau sekitar 40 persen dari total transaksi, diduga kuat diselewengkan dan didistribusikan kepada lingkaran keluarga bupati, termasuk Rp 5,5 miliar yang dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq.

Pengaturan pembagian uang ini bahkan dikoordinasikan secara terang-terangan melalui grup percakapan WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Atas perbuatan tersebut, Fadia Arafiq telah dijerat dengan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan, dan Pasal 12B terkait dugaan tindak pidana gratifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *