Pemanggilan dan penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh tim penyidik Kejaksaan Agung menjadi perhatian masyarakat. Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sore setelah ia resmi dipecat dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Dari laporan berita, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB dengan pengawalan ketat.

Dadan tampak menunduk sambil mengenakan rompi tahanan warna merah muda dan tangan diborgol. Ia tidak sendirian dalam penahanan ini, karena bersama-sama dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Kronologi Penangkapan Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada hari Rabu (3/6/2026) sore. Penahanan ini terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS).
Menurut informasi yang diperoleh, Kejaksaan Agung telah menjemput ketiganya sejak pukul 04.00 WIB. Sumber menyebutkan bahwa Sony Sonjaya sempat tidak berada di kediamannya saat dijemput oleh tim penyidik. Saat itu, Sony Sonjaya dikabarkan sedang berada di luar Jakarta dan berusaha menghindari penjemputan tersebut.
“Pengejaran di daerah Jawa Barat. (hingga) Jam 10.00 WIB semua sudah (dijemput),” ujar sumber tersebut.
Sebelum melakukan penangkapan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN Jakarta. Petugas keamanan kantor BGN menyebut penggeledahan dimulai sejak dini hari tadi.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry kepada Kompas.com, Rabu.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mencopot Dadan dari jabatannya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan ini diambil setelah memonitor dan mengevaluasi kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir.
“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari, sekali lagi kami sampaikan, bagian dari monitoring dan evaluasi terus menerus yang kita lakukan,” ujar Prasetyo.
Insentif Miliaran hingga Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman menyebut para penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
Yayasan-yayasan tersebut diketahui terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional (BGN), meskipun tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG. Kendati begitu, yayasan-yayasan itu tetap ditunjuk setelah diduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN atas atensi para tersangka.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang melawan hukum. Penyidik menemukan adanya mark up harga saat pengadaan meliputi 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas dugaan perbuatannya, Kejagung mendakwa perbuatan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ketiganya juga ditahan selama 20 hari pertama yang terhitung sejak Rabu (3/6/2026).











Leave a Reply