Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Bilqis Jadi Korban Ketiga, Jejak Kelam Pembunuh Berulang Terungkap di Sragen

Terungkapnya Kasus Pembunuhan Bilqis Rajiansyah di Sragen

Pembunuhan Bilqis Rajiansyah (11), seorang anak perempuan dari Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen Jawa Tengah, telah mengungkapkan fakta penting tentang tersangka Suparman alias Bledus (53). Penangkapan pelaku tidak hanya menjawab misteri yang sempat menggemparkan masyarakat, tetapi juga membuka kembali rekam jejak kejahatan berat yang dilakukan oleh pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, Suparman bukanlah sosok yang baru pertama kali melakukan kejahatan berat. Ia merupakan residivis yang pernah dua kali terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian korban. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menyebutkan bahwa kasus pertama melibatkan seorang perempuan yang meninggal dunia, sedangkan kasus kedua menewaskan seorang waria. Kedua kejadian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Sragen sekitar tahun 2008 dan 2012.

Dengan terungkapnya kasus pembunuhan Bilqis, polisi menduga bocah berusia 11 tahun itu menjadi korban ketiga dalam rangkaian kejahatan berat yang dilakukan tersangka dalam rentang hampir dua dekade. “Jadi ananda Bilqis ini adalah korban yang ketiga,” tegas Kapolres.

Motif utama pembunuhan Bilqis disebutkan sebagai upaya untuk menguasai harta benda milik korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berniat membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam milik keluarga korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha menghilangkan jejak.

Berdasarkan pengakuannya, pakaian berupa kaos dan celana yang dikenakan saat melakukan kejahatan dibuang di sekitar aliran Sungai Bengawan Solo. Untuk memastikan keterangan tersebut, penyidik membawa tersangka ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, seluruh pakaian yang dibuang berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh tim laboratorium forensik guna memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, polisi juga berhasil melacak barang-barang milik korban yang sempat dibawa kabur. Sepeda motor Honda Vario milik korban diketahui sempat dijual oleh tersangka kepada seseorang. Orang yang membeli sudah kami amankan. Sementara telepon genggam milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang juga telah ditemukan petugas.

Kapolres menegaskan, hingga saat ini hasil penyelidikan mengarah pada kesimpulan bahwa tersangka beraksi seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. “Dipastikan pelaku tunggal,” tegasnya.

Suparman ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah di rumahnya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Selasa (9/6/2026) malam. Saat ini penyidik masih terus mendalami rekam jejak kriminal tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga memastikan proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menewaskan Bilqis.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3). “Kalau sesuai dengan ketentuan hukum itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 ayat 1 dan ayat 3, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Dewiana.

Fakta-Fakta Penting Terkait Kasus Ini

  • Rekam Jejak Kriminal Pelaku:

    Suparman alias Bledus adalah residivis yang pernah dua kali terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
  • Kasus pertama: Seorang perempuan meninggal dunia pada 2008.
  • Kasus kedua: Seorang waria meninggal dunia pada 2012.

  • Motif Pembunuhan Bilqis:

    Motif utama pembunuhan adalah untuk menguasai harta benda korban, yaitu sepeda motor Honda Vario dan telepon genggam.

  • Barang bukti seperti pakaian pelaku dan barang milik korban telah diamankan.
  • Pakaian pelaku dibuang di sekitar Sungai Bengawan Solo dan berhasil ditemukan.

  • Proses Penyidikan:

    Polisi memastikan bahwa tersangka beraksi sendirian tanpa keterlibatan pihak lain.

  • Sepeda motor dan telepon genggam korban berhasil ditemukan setelah dijual oleh pelaku.
  • Penyidik masih mendalami rekam jejak kriminal pelaku untuk melengkapi berkas perkara.

  • Ancaman Hukuman:

    Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *