BANTUL – Jajaran kepolisian dari Polsek Pleret, Bantul, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Sekolah Luar Biasa (SLB) Tunas Bhakti, Kapanewon Pleret. Dua tersangka ditangkap setelah membobol ruang guru dan membawa kabur sejumlah uang serta barang berharga.
Kapolsek Pleret AKP Rudianto mengonfirmasi bahwa kedua pelaku adalah warga setempat dengan inisial RB (21) dan MC (22). Mereka melancarkan aksi kejahatan tersebut pada akhir bulan Mei lalu. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Jumat (22/5) sekitar pukul 02.05 WIB. Kasus ini terbongkar ketika seorang petugas kebersihan sekolah hendak memulai aktivitas rutinnya di ruang guru.
“Saksi mendapati gembok pintu ruangan dalam keadaan tercongkel. Saat masuk, ia melihat isi ruangan sudah berantakan dan segera melaporkan dugaan pencurian tersebut ke pihak berwajib,” ujar AKP Rudianto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (10/6).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, terlihat tersangka RB sedang mengacak-acak meja dan laci di ruang guru.
Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil menangkap RB di kediamannya pada tanggal 30 Mei. Setelah dilakukan interogasi, RB mengakui bahwa dirinya tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya, MC.
Kerugian dan Modus Operandi
Kedua tersangka memanfaatkan situasi sekolah yang sepi untuk melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok ruang guru. Total kerugian yang dialami pihak SLB Tunas Bhakti mencapai Rp 28,3 juta. Uang tunai sebesar Rp 10 juta telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop yang berhasil diamankan sebelum sempat terjual. Atas perbuatannya, RB dan MC kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di balik jeruji besi.
Tindakan Hukum yang Diterima
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g Juncto Pasal 23 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Rudianto.
Penutup
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan, terutama di area sekolah yang sering kali diabaikan. Dengan adanya tindakan cepat dari aparat kepolisian, kasus ini bisa segera terungkap dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya sistem keamanan yang baik di sekolah-sekolah agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kehadiran teknologi seperti CCTV juga menjadi alat penting dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Dengan penangkapan dua tersangka ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar.










Leave a Reply