Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Sidang Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite Ditunda, Hakim Minta Dua Orang Penting Hadir

Sidang Kasus Pembelian 25 Liter Minyak dengan Jeriken Ditunda

Sidang kasus warga yang membeli 25 liter minyak menggunakan jeriken, yang terancam denda sebesar Rp 60 miliar, di Pengadilan Negeri Medan, pada tanggal 9 Juni 2026, ditunda. Hal ini dilakukan karena agenda pemeriksaan saksi ahli tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Majelis Hakim menunjukkan keinginan untuk menghadirkan dua sosok penting dalam kasus tersebut. Namun, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Reza, menjelaskan bahwa saksi ahli yang akan dihadirkan berhalangan hadir karena tugas luar kota. Menurut Reza, rencana penghadiran saksi ahli migas tetap dilakukan, meski belum bisa dilakukan saat sidang ini.

Setelah dipastikan bahwa saksi ahli tidak dapat hadir, jaksa, kuasa hukum terdakwa, serta majelis hakim sepakat untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026.

Namun, sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan, meminta penuntut umum juga menghadirkan saksi dari pihak kepolisian. Permintaan ini disambut oleh Reza, yang menyatakan siap memenuhinya.

Sementara itu, Hermansyah Hutagalung, kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ia berharap Kajari Medan dapat hadir, mengingat salah satu anggota Komisi III DPR RI yang akan menjadi saksi.

Sebelumnya, dua terdakwa tidak hanya terancam hukuman enam tahun penjara, tetapi juga denda sebesar Rp 60 miliar. Ancaman hukuman ini merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hermansyah melihat bahwa Aziz dan Ranning seharusnya mendapatkan bimbingan karena kasus ini hanya berkaitan dengan prosedural yang tidak lengkap, tanpa barcode. Menurutnya, nilai denda sebesar Rp 60 miliar masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar. Ia menilai bahwa jumlah uang yang diperoleh dari hasil penjualan eceran di pelosok desa, yang tidak ada SPBU, sekitar Rp 15.000 per transaksi.

Hermansyah menegaskan bahwa jaksa harus berani menuntut bebas dan meminta maaf karena telah mencuri waktu enam bulan hidup dua anak muda tersebut. Selain itu, ia meminta hakim agar memerintahkan jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Selain menyoroti ancaman hukuman, Hermansyah juga menyoroti proses penetapan tersangka hingga masuk ke persidangan. Ia menyebut bahwa KUHP baru berlaku mulai 2 Januari 2026, sedangkan Aziz dan Ranning ditangkap pada tanggal 6 Januari, empat hari setelah KUHP baru berlaku.

Menurut Hermansyah, penangkapan terjadi sebelum polisi memeriksa ahli. Ia menilai bahwa ahli migas yang diperiksa harus melapis dengan ahli pidana agar penilaian sesuai dengan KUHP baru. Ia menilai bahwa sorotan utama seharusnya jatuh pada pemilik SPBU, bukan pemain kecil seperti terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menyoroti proses penangkapan kedua terdakwa. Sorotan ini muncul dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Dari tujuh saksi yang dihadirkan, lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sementara dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan. Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap para terdakwa.

Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026. Menurut Erwin, mereka melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU saat melintas di Jalan Jamin Ginting.

Namun, majelis hakim menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam dakwaan disebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, sedangkan saksi menyatakan bahwa penangkapan terjadi saat patroli rutin.

Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa perkara ini mungkin terkait dengan permintaan tertentu, sehingga penegakan hukum tidak murni dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *