Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Dua Pejabat Diskominfosan Simeulue Diduga Korupsi Rp614 Juta



Kotacimahi.com.CO.ID, BANDA ACEH,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue telah menuntut dua pejabat Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Simeulue serta seorang direktur perusahaan media terkait dugaan korupsi dana publikasi media yang merugikan negara sekitar Rp614,2 juta. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin.

Dua pejabat yang dituntut adalah Misrahudin, Kepala Dinas Diskominfosan, dan Dede Dahmuri, Kepala Bidang PPID sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain itu, Kadri Amin, direktur perusahaan media yang menjadi rekanan dalam kegiatan belanja jasa iklan, juga turut menjadi terdakwa.

Persidangan dilakukan secara virtual antara pihak di Pulau Simeulue dan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ketua majelis hakim Jamaluddin menyatakan bahwa persidangan virtual dilakukan karena jarak jauh yang memerlukan biaya besar. Keputusan ini disetujui pimpinan pengadilan tipikor dan pengadilan tinggi.

JPU menyebutkan anggaran belanja jasa iklan, advertorial, dan pariwara senilai Rp697,5 juta pada 2022 diduga diselewengkan, menyebabkan kerugian negara Rp614,2 juta, berdasarkan audit BPKP Aceh. Para terdakwa dituntut melanggar Pasal 603 dan Pasal 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, dan persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian mendengarkan saksi pada Senin (4/5). Penasihat hukum Kadri Amin, M Zubir, meminta persidangan dilakukan langsung dan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan terdakwa dan kondisi keluarganya.

Proses Penuntutan dan Sidang

Proses penuntutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki tanggung jawab untuk membawa kasus-kasus dugaan korupsi ke pengadilan agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam kasus ini, JPU mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang mencapai jumlah yang sangat signifikan, yaitu sebesar Rp614,2 juta.

Sidang yang digelar secara virtual menunjukkan adanya inovasi dalam proses peradilan, terutama dalam situasi di mana jarak geografis menjadi kendala. Hal ini juga menunjukkan komitmen pengadilan dalam menjaga efisiensi dan efektivitas proses hukum tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

Peran Pejabat dan Perusahaan Media

Dua pejabat yang terlibat dalam kasus ini adalah Misrahudin dan Dede Dahmuri. Keduanya bertanggung jawab atas pengelolaan dana publikasi media di lingkungan Dinas Diskominfosan. Sementara itu, Kadri Amin sebagai direktur perusahaan media yang bekerja sama dalam kegiatan belanja jasa iklan juga menjadi terdakwa.

Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait, termasuk BPKP Aceh, yang melakukan audit terhadap anggaran yang dikeluarkan. Hasil audit tersebut menjadi dasar bagi JPU dalam menuntut para terdakwa.

Permohonan Penangguhan Penahanan

Salah satu hal yang menarik dalam sidang ini adalah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum Kadri Amin. Alasan yang diajukan adalah kesehatan terdakwa dan kondisi keluarganya. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Selain itu, penasihat hukum juga meminta persidangan dilakukan secara langsung. Hal ini bisa menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menentukan jalannya persidangan selanjutnya.

Langkah Selanjutnya

Setelah agenda pembuktian mendengarkan saksi, persidangan akan terus berlanjut dengan tahapan-tahapan lainnya. Proses ini akan melibatkan keterlibatan saksi-saksi, dokumen-dokumen, dan bukti-bukti lainnya yang relevan dengan kasus ini.

Dengan demikian, masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *