Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kasus Jambi Terungkap, Rekonstruksi Ungkap Dugaan Kejahatan Terencana Libatkan Polisi

Rangkaian Rekonstruksi Mengungkap Dugaan Penipuan dan Kekerasan terhadap Remaja di Kota Jambi

Rekonstruksi yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026) mengungkap dugaan penipuan terhadap remaja berinisial C (18) di Kota Jambi. Peristiwa ini tidak terjadi secara spontan, melainkan diawali oleh komunikasi antara pelaku hingga akhirnya berujung pada kekerasan di dua lokasi berbeda.

Peristiwa bermula pada Rabu malam, 12 November 2025. Tersangka Samson, yang saat ini sudah dipecat dari kepolisian, menghubungi Indra melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, Indra menyebut memiliki seorang perempuan dan menawarkannya kepada Samson. Ajakan itu langsung direspons. Samson yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur memutuskan untuk berangkat ke Jambi.

Samson kemudian mengajak beberapa rekannya, yaitu Bripda Sabil, Briptu Vino, dan Bripda Afis yang kebetulan berada di tempat Vino juga ikut. Dalam perjalanan, mereka disebut telah merencanakan untuk mengonsumsi minuman keras dan membicarakan soal perempuan.

Sementara itu, Indra menghubungi korban melalui DM Instagram. Korban kemudian dijemput dari rumah temannya. Sekitar pukul 00.15 WIB, korban sudah berada di dalam mobil bersama pelaku Indra dan Sabil. Saat perjalanan, korban yang duduk di kursi depan sempat meminta diantar pulang, namun ditolak dengan alasan akan menghadiri pertemuan.

Rombongan kemudian berkumpul di kawasan Jalan Premix, Kenali Asam Bawah. Dari titik ini, korban dibawa menuju sebuah rumah di Perumahan Griya Rosa, kawasan Kebun Kopi, RT 23, Thehok, Jambi Selatan. Setibanya di lokasi pertama, para pelaku sempat mengonsumsi minuman keras. Tidak lama kemudian, Briptu Vino mengajak Bripda Afis dan Bripda Sabil keluar rumah dan duduk di teras.

Saat berada di luar, Afis berteriak memanggil Samson yang berada di dalam rumah. Ia menyampaikan bahwa roda mobil yang digunakan dalam kondisi bocor. Informasi itu membuat sebagian pelaku keluar untuk memperbaiki kendaraan. Sebelum pergi, sempat terjadi percakapan yang terekam dalam rekonstruksi.

“Ada lagi yang nanya pak. Ceweknya cuman sikok (satu) ya?” kata Samson, saat rekonstruksi berlangsung. Ketika Samson, Afis, dan Sabil pergi mencari bengkel, korban tetap berada di dalam rumah bersama Indra dan Cristiano (sipil). Korban sempat ingin ikut, namun tidak. Dalam situasi itulah, korban mengalami kekerasan.

Beberapa jam kemudian, Samson, Sabil, Vino, dan Afis kembali ke lokasi setelah memperbaiki kendaraan. Samson yang turun dari mobil, sementara rekan-rakannya masih di dalam. Samson kemudian melihat korban tengah dirudapaksa dan sempat meminta bantuan. Bukannya membantu, Samson justru ikut melampiaskan nafsu bejatnya.

Usai kejadian itu, korban bersama Samson, Sabil, Vino, dan Afis memasukkan korban ke dalam mobil. Sementara Indra dan Cristiano tetap berada di lokasi awal. Korban kemudian dipindahkan ke lokasi kedua di kawasan Arizona, Jalan Sunan Giri. Dalam perjalanan menggunakan mobil, korban berada dalam kondisi lemah.

Setibanya di lokasi kedua, korban dikeluarkan dari mobil. Dalam proses itu, korban sempat terjatuh. Vino, Afis, Sabil, bersama Samson kemudian mengangkat korban dan membawanya masuk ke dalam rumah yang ditempati Fajar (sipil) dan Nabil (polisi sudah dipecat). Saat itu, Fajar yang membukakan pintu. Ia sempat melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya.

Melihat kondisi itu, Fajar sempat melarang mereka masuk. Apalagi waktu sudah hampir subuh. Namun, larangan itu diabaikan. “Bang samping rumah kami masjid bang, bentar lagi orang ramai, orang nak salat subuh,” kata Fajar. Korban tetap dibawa ke lantai dua rumah tersebut.

Di lokasi ini, Nabil yang berada di dalam rumah mengetahui keberadaan korban dan kemudian ikut melakukan kekerasan setelah sebelumnya empat orang rekannya pergi dari rumah tersebut dan diantar Nabil.

Kuasa hukum korban, Regina Pratiwi Siregar, menilai seluruh rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya pola yang tidak berdiri sendiri. “Sejak dari Tanjung Jabung Timur mereka sudah berencana untuk minum-minuman keras, dan juga sudah membahas tentang perempuan,” kata Gina. Ia juga menyoroti peran tiga anggota polisi yang berada di lokasi, terutama dalam proses pemindahan korban.

“Dan saat rekonstruksi di lokasi pertama, si Samson juga ditanya, apakah ada wanita lain atau tidak? lalu, sangat jelas terlihat bahwa merekalah yang mengangkat korban dari luar sampai menuju ke lantai dua, jadi ini jelas masuk pidana,” kata Gina. Meski begitu, tiga anggota polisi tersebut hanya dikenakan sanksi etik terkait konsumsi minuman keras, berupa penempatan khusus selama 21 hari, kewajiban meminta maaf, serta pembinaan rohani selama satu bulan.

“Jadi, harusnya yang tiga ini masuk ke pokok perkara, bukan soal miras,” katanya. Kasus ini melibatkan empat pelaku utama, terdiri dari dua anggota polisi yang telah dipecat dan dua warga sipil. Korban mengalami kekerasan di dua lokasi berbeda dalam kondisi tidak berdaya, setelah melalui rangkaian peristiwa yang panjang sejak malam hingga dini hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *