Pemuda Berinisial MU Diamankan Karena Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin
Seorang pemuda berinisial MU (19) diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ia tertangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis malam (24/4/2026) di sebuah lapak pasar.
Saat akan diamankan, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura menjadi penjual buah. Ia bahkan mencoba mengupas semangka agar tidak dicurigai. Namun, aktingnya gagal karena di lapak tersebut tidak ada buah, hanya sisa kulit semangka.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Kompol Herman Ansori, menjelaskan bahwa trik yang dilakukan tersangka tidak berhasil. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau dan membawanya ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Herman, alasan tersangka membawa senjata tajam hanya untuk “jaga-jaga” tidak dapat dibenarkan. “Ini alasan klasik dan tidak bisa diterima. Kepemilikan sajam harus sesuai fungsi dan peruntukannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait kepemilikan senjata tajam ilegal, yakni Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Aksi Pencurian di Kawasan Wisata Bendung Gerak Waruturi
Selain kasus tersebut, aksi pencurian di kawasan wisata Bendung Gerak Waruturi Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Dua pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik warga.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Gampengrejo dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Kapolsek Gampengrejo AKP Irfan Widodo menyampaikan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PR (25) warga Kertosono Kabupaten Nganjuk dan BG (16) warga Kabupaten Jombang. “Sudah dilimpahkan ke Polres Kediri,” ucap Irfan, Senin (20/4/2026).
Salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur dan penanganannya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.
Kasus ini terungkap saat pemilik warung hendak membuka usahanya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban mendapati sejumlah barang dagangan dan peralatan miliknya telah hilang. Korban terkejut karena kondisi pintu dan jendela warung masih dalam keadaan utuh tanpa tanda-tanda kerusakan. Hal ini sempat menimbulkan tanda tanya terkait cara pelaku masuk ke dalam warung.
Setelah menyadari kehilangan tersebut, korban berupaya mencari informasi kepada warga sekitar dan penjaga kawasan wisata. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapatkan informasi bahwa sejumlah barang dagangannya ditemukan di area punden atau makam leluhur desa yang tidak jauh dari lokasi warung.
“Setelah mengetahui ada yang tidak beres, pemilik warung memberi informasi kepada warga sekitar atas kejadian yang dialami,” jelasnya.
Irfan menjelajah, setelah mendapatkan informasi tersebut, warga yang curiga sebelumnya mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui menginap di sekitar lokasi dengan alasan memancing di aliran Sungai Brantas. Setelah dimintai keterangan oleh warga, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di warung milik korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Gampengrejo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya di bawa oleh warga sekitar ke Polsek,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mixer 4 channel, bor listrik, berbagai minuman kemasan, makanan instan, hingga peralatan lainnya yang diambil dari warung korban. “Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku saat beraksi,” beber Irfan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di kawasan wisata, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.











Leave a Reply