Penetapan 13 Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
Polisi telah menetapkan sebanyak 13 tersangka terkait kasus kekerasan yang dilakukan di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Ke-13 tersangka tersebut terdiri dari 11 pengasuh anak dan dua orang lainnya yaitu ketua yayasan serta kepala sekolah. Peristiwa ini menimpa puluhan anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Motif utama dari tindakan kekerasan ini diduga muncul karena beberapa anak dianggap rewel, sehingga para pengasuh mengambil langkah ekstrem untuk mengendalikan mereka. Selain itu, tekanan ekonomi juga menjadi faktor penting. Pengelola daycare berusaha memperbesar keuntungan dengan membebankan jumlah anak yang dikelola oleh satu pengasuh. Idealnya, satu pengasuh hanya bertanggung jawab atas 2 hingga 3 anak, namun di daycare ini, rata-rata satu pengasuh harus mengurus antara 7 hingga 8 anak, bahkan ada yang mencapai 20 anak.
Kekerasan yang dilakukan tidak terjadi secara spontan, melainkan terstruktur dan menjadi bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diketahui oleh pengelola. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh individu tertentu, tetapi juga disetujui atau setidaknya diketahui oleh pihak manajemen.
Daftar Nama Tersangka
Menurut informasi yang diberikan oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, daftar 13 tersangka adalah sebagai berikut:
- DK (51), warga Sewon, Bantul
- AP (42), warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta
- FN (30), asal Boyolali
- NF (26), Kasihan, Bantul
- Lis (34), warga Karanganyar
- EN (26), warga Imogiri Bantul
- SRM (54), Umbulharjo Yogyakarta
- DR (32), Kasihan, Bantul
- HP (47), Sedayu, Bantul
- ZA (30), Pengasih, Kulon Progo
- SRj (50), Mergangsan Yogyakarta
- DO (31), Banguntapan, Bantul
- DM (28), Sarolangun, Jambi
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP. Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 76A Jo Pasal 77, Pasal 76B Jo Pasal 77B, atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1). Selain itu, ada juga keterlibatan Pasal 20 dan Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Dari keterangan yang diberikan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, para tersangka dapat terancam hukuman maksimal hingga 8 tahun penjara. Ia juga menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan kemungkinan besar akan ada tersangka tambahan dari pengembangan kasus ini.
Kekerasan Terstruktur dan SOP
Adrian menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh sangat terstruktur dan menjadi bagian dari SOP. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga diketahui dan disetujui oleh pengelola daycare. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa ada pelaku yang menghandle hingga 20 anak, sehingga membuat pengasuh kesulitan dalam menjalankan tugas seperti memberi mandi, mengganti baju, dan lainnya. Akibatnya, mereka diperintahkan untuk melakukan tindakan yang tidak manusiawi.











Leave a Reply