Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Geger Aplikasi Absensi Ilegal Dijual di Kalangan ASN, Pemkab Brebes: Sedang Kami Selidiki

Aplikasi Absensi Jarak Jauh yang Menghebohkan Pemkab Brebes

Beberapa waktu terakhir, beredar informasi mengenai penggunaan aplikasi absensi finger ilegal di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes. Aplikasi ini diketahui digunakan untuk mengakali sistem kehadiran yang biasanya dilakukan secara langsung di kantor.

Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna untuk melakukan absensi dari jarak jauh, sehingga mereka bisa tetap tercatat hadir meski tidak berada di tempat kerja. Penggunaan aplikasi ini paling marak di kalangan guru ASN, yang sering kali harus meninggalkan kantor selama jam kerja untuk urusan pribadi atau bisnis.

Penjelasan dari Kepala BKPSDMD Brebes

Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, M Syamsul Haris, menegaskan bahwa penggunaan aplikasi absensi finger jarak jauh adalah hal yang ilegal. Menurutnya, proses absensi harus dilakukan secara langsung di kantor.

Haris menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terkait adanya kabar mengenai penggunaan aplikasi ilegal tersebut. Ia menekankan bahwa pihaknya akan segera menginventarisasi ASN yang menggunakan aplikasi tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi yang tegas.

“Kami sedang menelusuri siapa saja ASN yang menggunakan aplikasi ilegal itu. Kami juga melakukan investigasi internal,” ujar Haris.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi bahwa pihak BKPSDMD Brebes terlibat dalam penjualan aplikasi tersebut. Malah, ia menuding bahwa aplikasi ini dibuat oleh para hacker yang mampu menembus sistem keamanan pemerintah daerah.

“Itu sudah kita identifikasi, dipastikan tidak dari BKPSDMD. Itu dari hacker-hacker yang menembus sistem kami,” tambahnya.

Pengakuan dari Seorang Guru ASN

Seorang guru ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menggunakan aplikasi tersebut sejak tahun 2025 lalu. Menurutnya, alasan utama penggunaan aplikasi ini adalah karena seringnya harus keluar kantor selama jam kerja untuk mengurus bisnis pribadi.

“Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis. Dengan adanya aplikasi ini, saya tetap bisa absen secara tertib,” kata guru tersebut.

Guru ini juga menyebutkan bahwa aplikasi tersebut sudah banyak digunakan oleh kalangan guru. Menurutnya, banyak dari mereka yang memiliki urusan lain selama jam kerja, sehingga aplikasi ini menjadi solusi aman untuk tetap menjaga kehadiran.

Informasi Terkait Penjualan Aplikasi

Seorang guru dari Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Brebes juga membenarkan adanya beredarnya aplikasi tersebut. Ia mengaku pernah ditawari rekan sesama guru untuk membeli aplikasi tersebut.

“Apa itu (aplikasi) sudah lama sejak 2025 lalu. Malah saya pernah ditawari,” ujarnya.

Menurut dia, calon pengguna bisa langsung menghubungi nomor 6285864100142. Bagi yang menghubungi nomor tersebut akan diarahkan untuk melakukan transfer senilai Rp250 ribu ke rekening Sea Bank 901249232962 atas nama Samidah. Biaya tersebut digunakan untuk aktifasi selama 1 tahun sejak pembayaran.

Calon pengguna diminta untuk mengirimkan nomor NIP, kecamatan, dan instansi agar aplikasi bisa diaktifkan. Dengan biaya tersebut, ASN bisa melakukan absensi dari mana saja.

Alasan Penggunaan Aplikasi

Penggunaan aplikasi absensi jarak jauh ini dimanfaatkan oleh oknum ASN nakal untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), terutama karena masalah absensi. Hal ini karena pemotongan terjadi secara otomatis oleh sistem di BKPSDMD Brebes jika ASN telat maupun tidak hadir atau tidak masuk kerja.

“Contohnya, bulan April 2026 ini saya sudah ada potongan 5,5 persen, atau sekitar Rp100 ribuan. Kalau TPP itu tergantung kelas golongan ASN-nya. Saya pernah tidak masuk karena sakit, dipotong 3 persen tiap satu hari,” tutupnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *