Kembali Viral, Kompol DK Ditetapkan ke Sel Khusus
Kompol Dedi Kurniawan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kompol DK adalah salah satu perwira menengah di Polda Sumut. Ia menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut. Meski memiliki posisi penting dalam lembaga penegak hukum, sosoknya kembali menjadi sorotan setelah video yang diduga menggambarkan perilaku tidak terpuji viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Kompol DK diduga sedang mengisap rokok elektrik dan melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita. Video ini sempat beredar luas dan memicu reaksi dari masyarakat serta pihak berwajib. Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan bahwa pihaknya langsung menjebloskan Kompol DK ke sel atau tempat khusus (patsus) sebagai bentuk respons atas video yang viral.
“Sudah dipatsus hari ini,” ujar Kombes Ferry Walintukan pada Rabu (29/4/2026). Namun, ia juga menyampaikan bahwa peristiwa dalam video itu sudah terjadi sejak tahun 2025 lalu. Baru setelah video tersebut viral, Kompol DK diproses secara hukum.
Pihak Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Kompol DK. Hasilnya, urine Kompol DK dinyatakan negatif, sehingga tidak ada indikasi penggunaan narkoba dalam kasus ini.
Riwayat Kasus yang Menghiasi Karier Kompol DK
Selama bertugas sebagai anggota polisi, Kompol DK sering kali tersandung masalah. Salah satu kasus yang paling mencolok adalah dugaan rekayasa kasus dan penganiayaan terhadap Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Rahmadi ditangkap dengan cara yang melanggar prosedur, bahkan terjadi penganiayaan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut. Pada November 2025, Kompol DK menjalani sidang etik. Dalam sidang tersebut, beberapa hal muncul, seperti hilangnya barang bukti sabu seberat 10 gram dan uang milik Rahmadi sebesar Rp 11,2 juta yang hilang dari rekening setelah ditangkap.
Setelah menjalani sidang etik, Kompol DK dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Etik di Polda Sumut. Akibatnya, ia mendapatkan sanksi demosi jabatan selama 3 tahun.
Pencopotan dari Jabatan Wakapolsek Helvetia
Sebelumnya, Kompol DK juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia pada tahun 2020. Saat itu, ia masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Ia dituduh melakukan pemerasan senilai Rp 200 juta terhadap Jefri Suprayudi. Dalam kasus ini, Jefri Suprayudi mengaku mobil Pajero Sport miliknya dengan nomor polisi BM 1716 ME diambil paksa dan tidak dikembalikan sebagai bagian dari tekanan “menyelesaikan” kasus.
Karena kasus ini, Kapolda Sumut saat itu, Irjen Martuani Sormin, mengambil langkah tegas dengan mencopot Kompol DK dari jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia. Setelah pencopotan tersebut, ia sempat “parkir” di Polrestabes Medan sebagai perwira menengah.
Latar Belakang Kompol DK
Kompol Dedi Kurniawan atau Kompol DK adalah anggota Polri yang bertugas di Polda Sumut. Ia menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut. Kompol DK merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2008. Sebelumnya, ia pernah bertugas sebagai Wakapolsek Helvetia.
Sayangnya, informasi pribadi tentang Kompol DK belum banyak beredar di publik. Yang lebih banyak diketahui adalah daftar panjang kasus yang ia alami selama bertugas sebagai polisi. Dari berbagai kasus tersebut, ia kerap lolos dari ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).











Leave a Reply