Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

DPO: Sutanto Adriaan, Mantan Narapidana Kasus Penggelapan, Kini Jabat Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement

Riwayat Hukum Sutanto Adriaan yang Mengkhawatirkan

Sutanto Adriaan, Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement, kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah negara. Ini bukan pertama kalinya ia terlibat dalam perkara hukum. Rekam jejaknya di dunia hukum cukup panjang, bahkan pernah menjadi terpidana dalam kasus besar sebelum kembali terseret dalam kasus korupsi.

Penetapan DPO oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu

Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menetapkan Sutanto sebagai DPO melalui surat Nomor PRINT-25/P.1.12/Ft.1/02/2026. Penetapan ini dilakukan karena ketidakhadirannya dalam tiga persidangan tanpa alasan sah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tersebut setelah terdakwa tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut.

Kasus Pengalihan Lahan Negara

Dalam kasus yang saat ini menjeratnya, Sutanto diduga terlibat dalam pengalihan lahan negara eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PUSKUD Sulawesi Utara. Lahan tersebut diketahui dialihkan kepada PT Sulenco Bohusami Cement, lalu kembali dialihkan ke perusahaan lain, yakni PT Conch North Sulawesi Cement. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset negara dengan nilai strategis serta melibatkan sejumlah pihak dalam rantai pengalihan hak.

Jejak Hukum Sebelumnya

Jejak hukum Sutanto Adriaan sudah muncul jauh sebelum kasus ini bergulir. Pada 2012, ia ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung setelah masuk daftar buronan dalam kasus penggelapan sertifikat pembangunan pusat perbelanjaan di Manado. Saat itu, Sutanto ditangkap bersama seorang perempuan bernama Lenny Rompis, yang disebut sebagai pasangannya, di sebuah apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2010. Dalam putusan itu, Sutanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan dana senilai Rp103 miliar. Sementara Lenny Rompis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Profil dan Identitas Sutanto Adriaan

Berdasarkan data resmi yang dirilis Kejari Kotamobagu, Sutanto Adriaan berusia 75 tahun, berjenis kelamin laki-laki, dan berprofesi sebagai Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement. Ia memiliki ciri fisik tinggi sekitar 175 cm, berkulit kuning langsat, berwajah lonjong, dengan rambut putih lurus dan mata sipit.

Alamat terakhir yang diketahui berada di kawasan Pluit, Jakarta Utara, serta di sebuah apartemen di wilayah Malalayang, Kota Manado.

Imbauan untuk Masyarakat

Pihak Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Sutanto Adriaan untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui kanal resmi Kejari Kotamobagu.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa riwayat hukum masa lalu tidak menutup kemungkinan seseorang kembali tersandung perkara pidana. Dengan status DPO yang kini disandang, aparat masih terus melakukan pencarian guna memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *