Proses Pemulihan Trauma Korban Rudapaksa di Kota Tangerang
Seorang perempuan korban rudapaksa oleh temannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang sedang menjalani proses pemulihan trauma (trauma healing) di bawah pengawasan tenaga ahli. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental korban tetap stabil setelah mengalami kejadian tragis yang menimpanya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang melalui UPTD PPA telah memastikan bahwa korban tidak berjalan sendiri. Sejak laporan dibuat, serangkaian tindakan medis dan psikis telah diberikan kepada korban.
Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Kota Tangerang, Titto Chairil Yustiadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan layanan komprehensif mulai dari aspek hukum hingga kesehatan mental. “Untuk penanganan terhadap korban sudah kami lakukan pendampingan terkait pembuatan laporan polisi, pemeriksaan visum dan saat ini sedang kami lakukan konseling psikolog di UPTD PPA,” ujar Titto kepada Kotacimahi.com, Senin (4/5).
Proses konseling ini sangat penting karena selain untuk memulihkan kondisi mental korban, hasilnya juga diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan kepolisian. Titto menambahkan bahwa agenda trauma healing ini mulai diintensifkan hari ini. Meski mengalami guncangan hebat, korban saat ini tidak ditempatkan di rumah aman melainkan kembali ke lingkungan keluarga dengan pengawasan ketat.
“Konseling psikolog untuk pemulihan trauma dan kepentingan penyidikan. Dilakukan hari ini, didampingi keluarga, saat ini korban masih tinggal bersama keluarga,” tambah Titto.
Pengejaran Terhadap Pelaku Rudapaksa
Di sisi lain, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui bernama Ivan. Pelaku sempat mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam saat dimintai pertanggungjawaban.
Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, Suwito, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menangkap pelaku yang telah teridentifikasi. “Pelaku akan ditangkap,” tegas Suwito.
Peristiwa pilu ini bermula saat korban diajak pelaku pergi dengan alasan memperbaiki motor balap di kawasan Cipondoh pada 21 April lalu. Namun, korban diduga dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri sebelum akhirnya mengalami kekerasan seksual.
Kebutuhan Pendampingan Psikologis
Proses pemulihan trauma korban menjadi prioritas utama bagi lembaga perlindungan perempuan dan anak. Dengan adanya konseling psikologis yang intensif, diharapkan korban dapat kembali pulih secara mental dan emosional. Selain itu, hasil konseling ini juga menjadi bukti penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Pendampingan dari keluarga juga menjadi faktor penting dalam proses pemulihan korban. Dengan dukungan dari lingkungan terdekat, korban dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani proses pemulihan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Berikut beberapa langkah yang telah dilakukan oleh pihak terkait:
- Pemrosesan laporan polisi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan
- Pemeriksaan visum untuk mendokumentasikan kondisi fisik korban
- Konseling psikolog yang dilakukan secara berkala untuk pemulihan trauma
- Pengawasan ketat dari pihak keluarga dan lembaga terkait
Kesimpulan
Kasus rudapaksa yang menimpa seorang perempuan di Kota Tangerang menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Proses pemulihan trauma dan pendampingan psikologis menjadi langkah krusial dalam membantu korban kembali normal. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku juga harus dilakukan secara cepat dan tegas agar keadilan dapat ditegakkan.











Leave a Reply