Kotacimahi.com.CO.ID, SIDOARJO –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MNH dan MR yang terlibat dalam pengoplosan LPG nonsubsidi. Penangkapan dilakukan di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, dan pelaku menyuntikkan gas LPG tiga kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Praktik ilegal ini menggunakan rumah yang dipasangi iklan untuk dijual di bagian depan, guna menghindari kecurigaan warga sekitar.
Para pelaku menyuntikkan isi tabung LPG bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi dan menjualnya dengan harga lebih tinggi antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung. Dari perhitungan sementara, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu per tabung dan total bulanan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta.
Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan merupakan pengulangan dari praktik yang sama di lokasi berbeda oleh pelaku. Polisi juga mengungkap bahwa mereka masih memburu satu orang lainnya berinisial RD yang berperan sebagai penyuntik gas.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita ratusan tabung LPG ukuran tiga kilogram subsidi dan 12 kilogram nonsubsidi, alat suntik, timbangan, kendaraan operasional, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tobing menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. “Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” tambahnya.
Mekanisme Pengoplosan LPG yang Dilakukan Pelaku
Pelaku melakukan pengoplosan dengan cara menyuntikkan gas LPG bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi. Hal ini dilakukan agar bisa menjual tabung dengan harga yang lebih tinggi. Proses ini membutuhkan alat khusus seperti alat suntik dan timbangan untuk memastikan jumlah gas yang disuntikkan sesuai dengan standar.
Beberapa langkah yang dilakukan oleh pelaku antara lain:
- Menyewa tempat yang digunakan sebagai pusat pengoplosan. Tempat ini biasanya dipasang iklan atau tanda-tanda yang menunjukkan bahwa itu adalah toko resmi.
- Menggunakan tabung LPG nonsubsidi yang sudah kosong atau tidak terpakai.
- Memasukkan gas LPG bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi dengan alat suntik.
- Menimbang dan memastikan bahwa berat gas yang dimasukkan sesuai dengan kapasitas tabung.
Dampak Negatif dari Pengoplosan LPG
Pengoplosan LPG memiliki dampak yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Salah satu dampak utama adalah hilangnya hak masyarakat yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi. Dengan adanya pengoplosan, masyarakat yang seharusnya mendapat bantuan pemerintah menjadi kesulitan dalam memperoleh gas yang murah.
Selain itu, pengoplosan juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat. Tabung LPG yang dioplos bisa saja rusak atau meledak jika tidak diproses dengan benar. Hal ini bisa berdampak pada keamanan lingkungan sekitar dan bahaya bagi pengguna.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Pengoplosan LPG
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi masalah pengoplosan LPG. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:
- Meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi.
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan LPG yang sah.
- Memberikan sanksi berat bagi pelaku pengoplosan LPG.
- Meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menindak tegas praktik ilegal ini.
Tindakan yang Dilakukan oleh Polresta Sidoarjo
Polresta Sidoarjo telah melakukan beberapa tindakan untuk menangani kasus pengoplosan LPG. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita antara lain:
- Ratusan tabung LPG ukuran tiga kilogram subsidi.
- Ratusan tabung LPG ukuran 12 kilogram nonsubsidi.
- Alat suntik yang digunakan untuk mengoplos gas.
- Timbangan untuk menimbang berat gas.
- Kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi.
- Perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal.
Peran Masyarakat dalam Mencegah Pengoplosan LPG
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah pengoplosan LPG. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memperhatikan kualitas dan sumber LPG yang dibeli. Masyarakat juga bisa melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas ilegal seperti pengoplosan LPG.
Selain itu, masyarakat bisa ikut serta dalam kampanye anti-pengoplosan LPG yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat, diharapkan dapat mengurangi jumlah pengoplosan LPG di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.











Leave a Reply