Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Bripka Saiful Anwar, Kuncen Gudang Senjata Polda NTT, Dihukum Penjara Setelah Jual Senpi

Kasus Penjualan Senjata Api di Polda NTT: Vonis 1,6 Tahun untuk Bripka Saiful Anwar

Bripka Saiful Anwar, seorang anggota polisi di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis hukuman 1,6 tahun penjara karena terbukti menjual senjata api yang merupakan milik kepolisian. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu (6/5/2026). Rekannya, Bripka Jakobus Mudin, juga mendapat vonis 1 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan penyalahgunaan akses terhadap gudang senjata. Dalam persidangan, Saiful Anwar terbukti melanggar Pasal 306 KUHP karena melakukan perbuatan tanpa izin. Dia diketahui menjual sedikitnya 13 senjata api, termasuk senjata eks dari wilayah Timor Timur.

Pelaku dan Peran dalam Kasus

Dalam fakta persidangan, Bripka Saiful Anwar menjual senjata tersebut melalui dua perantara. Dua senjata diperjualbelikan melalui Bripka Steven, sementara 11 senjata lainnya melalui Bripka Jakobus Mudin. Senjata-senjata ini disebarkan kepada sesama anggota polisi di wilayah NTT hingga Bali.

Putusan hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara. Sementara itu, Bripka Jakobus Mudin menerima hukuman 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 1,6 tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Suasana Haru di Ruang Sidang

Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat putusan dibacakan. Istri Saiful Anwar, Verawati M, tampak tidak kuasa menahan air mata. Ia terlihat tertunduk dan sesekali menyeka air matanya saat hakim membacakan vonis terhadap suaminya. Usai sidang, Saiful langsung menghampiri istri dan anaknya, menyalami keduanya sebelum duduk di samping sang istri. Verawati kemudian merangkul suaminya sambil terus menangis.

Sementara itu, Bripka Jakobus Mudin langsung keluar dari ruang sidang setelah putusan dibacakan dan berbincang dengan penasihat hukumnya. Baik terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pertanyaan Serius tentang Pengawasan Internal

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki akses terhadap gudang senjata. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal dan keamanan distribusi senjata api di lingkungan kepolisian.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Namun, kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan senjata api di lembaga kepolisian.

Langkah Hukum Selanjutnya

Baik Saiful Anwar maupun Jakobus Mudin akan menimbang langkah hukum yang akan diambil dalam waktu tujuh hari. Meskipun hukuman yang diterima lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini tetap menjadi contoh nyata tentang konsekuensi dari pelanggaran etika dan prosedur kerja di lingkungan kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *