Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Gugatan Piche Kota Ditolak, Proses Hukum Berlanjut



Piche Kota, seorang penyanyi yang terkenal lewat ajang Indonesian Idol 2025, kembali menjadi perhatian publik setelah kasus hukum yang menimpanya kembali mencuat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan asusila terhadap anak di Atambua, Kabupaten Belu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Piche Kota bersama dua orang lainnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Pengadilan Negeri Atambua resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka pada Jumat (13/3). Kapolres Belu AKBP I Gede Ari Astawa mengonfirmasi putusan ini dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Piche Kota akan tetap berlanjut.

“Intinya, gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan,” ujar I Gede Ari Astawa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (15/3).

Menurutnya, proses hukum telah berjalan sebelum adanya gugatan praperadilan dari pihak tersangka. Saat ini, penyidik kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang sedang diproses di kejaksaan. “Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21,” tambah I Gede Ari.

Sebelumnya, Piche Kota bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak yang terjadi di Atambua, Belu. Kasus ini ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai unsur-unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Di tengah ramainya pemberitaan, Piche Kota akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang menjeratnya. Melalui akun Instagram pribadinya, penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025 itu membantah keras tuduhan pemerkosaan yang dialamatkan kepadanya.

“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujar Piche Kota melalui akun Instagramnya.

Meski membantah tudingan tersebut, pemilik nama Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Penyanyi berusia 24 tahun itu juga mengaku menghargai seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Untuk itu, saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada,” ucapnya.

Dia mengaku memutuskan untuk buka suara demi mencari keadilan atas tuduhan yang menimpa dirinya. “Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” kata Piche Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *