Penangkapan 321 WNA Terkait Operasi Judi Online di Jakarta
Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap sebuah kantor yang diduga menjadi pusat operasional 75 situs judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta. Dalam operasi tersebut, sebanyak 321 orang warga negara asing (WNA) ditangkap. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) dan mengungkap keberadaan aktivitas ilegal yang terstruktur.
Para WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara. Berdasarkan data yang diperoleh, 57 orang berasal dari Tiongkok, 228 orang dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja. Keberagaman latar belakang ini menunjukkan bahwa operasi ini melibatkan jaringan internasional yang cukup luas.
Dalam proses penangkapan, penyidik Bareskrim Polri menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam operasi tersebut. Barang bukti yang disita antara lain brankas, paspor, ponsel, laptop, komputer pribadi, dan uang tunai dalam beberapa mata uang asing. Uang tunai yang berhasil disita mencapai jumlah yang sangat besar, yaitu Rp 1,9 miliar, 53.820.000 dong Vietnam, dan 10.210 dolar Amerika Serikat (AS).
Sebanyak 275 dari 321 WNA yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dianggap serius dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Status Visa Overstay
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa status visa para WNA yang ditangkap sudah kedaluwarsa atau overstay. “Yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ujar Untung dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, para WNA tersebut diduga memasuki Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK). “Mereka masuk ke Indonesia sekitar dua bulan sebelum penggerebekan dilakukan,” tambah Untung. Oleh karena itu, status visa mereka sudah kedaluwarsa.
“Untuk bebas visa, BVK, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata selama 30 hari,” jelas Untung. Hal ini menunjukkan bahwa para WNA tersebut melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal lebih lama dari masa izin yang diberikan.
Tindakan Lanjutan
Operasi ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menindak tegas kejahatan lintas batas yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas negara. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan ilegal yang ingin memanfaatkan sistem keimigrasian Indonesia.
Selain itu, langkah-langkah seperti pemeriksaan ketat terhadap status visa dan pengawasan intensif terhadap aktivitas bisnis di wilayah perkantoran akan semakin diperketat. Tujuannya adalah mencegah adanya praktik ilegal yang bisa merusak citra Indonesia di mata dunia internasional.
Kesimpulan
Penangkapan 321 WNA terkait operasi judi online di Jakarta menunjukkan betapa kompleksnya jaringan kejahatan lintas batas yang ada di Indonesia. Dengan tindakan tegas dari Bareskrim Polri, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat. Kedepannya, kolaborasi antara lembaga kepolisian dan instansi terkait akan semakin penting untuk menjaga keamanan dan keteraturan di Indonesia.











Leave a Reply