Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Polisi tangkap pengedar obat G di Bekasi, ini bukti yang ditemukan



Pengedar obat keras ilegal berusia 24 tahun ditangkap oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku, yang dikenal dengan inisial RS, diduga terlibat dalam peredaran ratusan butir obat keras ilegal kategori daftar G.

Menurut Komisaris Besar Sumarni, Kapolres Metro Bekasi, penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba pada pukul 16.30 WIB di sekitar Jalan Raya Pasar Babelan, Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 190 butir tramadol dan 115 butir hexymer.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp 375.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk memfasilitasi aktivitas transaksi.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara.

Sumarni menjelaskan bahwa penggunaan tramadol dan hexymer tanpa pengawasan medis memiliki risiko yang sangat berbahaya. “Selain merusak kesehatan fisik dan mental, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa menyebabkan gangguan perilaku hingga tindakan kriminal,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH Tambunan, menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah setempat. Ia menyoroti bahwa penggunaan obat-obatan ini semakin marak, terutama di kalangan pekerja dan remaja. “Ini bisa merusak masa depan bangsa,” ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses pemeriksaan dan penuntutan lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui beberapa layanan interaktif, antara lain:

Layanan WhatsApp bernomor 081383990086 dengan nama Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK)

Pusat panggilan darurat di nomor 110

* Layanan kepolisian 24 jam melalui nomor 08111939110

Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan kejahatan terkait narkoba dan obat-obatan terlarang dapat diminimalisir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *