Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Sidang tuntutan pria bunuh istri ditunda di PN Medan

Sidang Pembunuhan Istri Ditunda, Terdakwa Diduga Menggunakan Bantal untuk Membunuh

Sidang tuntutan terhadap perkara pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya kembali ditunda di Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang digelar pada Senin (11/5/2026) ini menunjukkan bahwa proses hukum masih dalam tahap awal.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Asrizal (46 tahun). Ia didakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Nur Sri Wulandari, dengan menggunakan bantal setelah korban menolak ajakan berhubungan intim. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, AP Frianto Naibaho, menyatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa belum sepenuhnya siap.

“Masih ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, mohon sidang dapat digelar pekan depan,” ujar jaksa kepada majelis hakim. Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Lenny Megawaty Napitupulu memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada minggu depan.

Peristiwa Pembunuhan yang Terjadi di Rumah

Dalam dakwaan, kejadian bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa pulang kerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB. Setibanya di rumah, ia meminta korban untuk memijat tubuhnya. Awalnya korban menuruti permintaan tersebut, namun kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat sementara terdakwa makan dan tertidur di ruang tamu.

Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa kembali masuk ke kamar dan membangunkan istrinya dengan maksud mengajak berhubungan intim. Namun korban menolak karena merasa lelah. Penolakan ini memicu pertengkaran yang berujung pada tarik-menarik pakaian antara keduanya.

Korban kemudian pergi ke kamar mandi untuk mengganti pakaian dan merendam baju terdakwa yang robek akibat pertengkaran tersebut. Tak lama kemudian, sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa kembali mengajak korban untuk berhubungan intim. Kali ini korban kembali menolak dengan alasan masih lelah.

Emosi yang memuncak akibat penolakan tersebut membuat terdakwa mengambil bantal dan membekap wajah korban. Korban mencoba melakukan perlawanan dengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun, terdakwa tetap menekan bantal ke wajah korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Kematian Korban dan Proses Hukum

Setelah korban tidak bergerak, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia kemudian meletakkan bantal di bawah kepala korban dan tidur di sampingnya. Keesokan paginya, sekitar pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban masih tidak bangun.

Dalam kondisi panik, ia menghubungi keluarga termasuk orang tua korban. Setelah keluarga datang, korban diketahui telah meninggal dunia. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas permintaan keluarga korban, autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Medan.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka lecet dan memar di bagian wajah serta tanda-tanda asfiksia atau mati lemas. Dokter menyimpulkan bahwa kematian korban disebabkan oleh tertutupnya hidung dan mulut yang mengakibatkan gangguan pernapasan.

Atas perbuatannya, terdakwa Asrizal didakwa dengan sejumlah pasal alternatif, termasuk Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *