Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Polres Mimika Hancurkan 420,6186 Gram Sabu, Ini Identitas Pelakunya

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Mimika

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan oleh Polres Mimika di Aula Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32 pada Senin (11/5/2026) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo, serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Fransiskus Bokeyao dan instansi terkait.

Kompol Junan Plitomo menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Tahun 2026. Pengungkapan ini berlangsung pada Kamis (30/4/2026), di mana dua tersangka berhasil ditangkap dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama terhadap tersangka N terjadi di Jalan Serui Mekar pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIT. Tersangka N diketahui sebagai residivis kasus narkotika tahun 2018. Dari tangan tersangka N, polisi menyita sebanyak 35 paket plastik klip bening kecil sabu.

Selanjutnya, penangkapan kedua terhadap tersangka MM dilakukan di Jalan Matoa Timika pada hari yang sama, tepatnya pukul 23.00 WIT. Dari tangan tersangka MM, polisi menyita 144 paket plastik klip bening kecil sabu dan dua paket plastik klip bening besar.

Total berat sabu yang ditemukan dari tersangka N mencapai 133,3024 gram, sedangkan dari tersangka MM seberat 389,2727 gram. Namun, sebagian dari barang bukti tersebut disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Akibatnya, jumlah sabu yang dimusnahkan seberat 420,6186 gram dengan nilai jual sebesar Rp1.050.000.000.

Selain itu, pihak kepolisian masih memburu satu tersangka DPO berinisial M. Menurut Kompol Junan, tersangka ini saat ini berada di luar Papua.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Proses Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Penangkapan tersangka N dan MM dilakukan secara terpisah namun dalam waktu yang hampir bersamaan. Kedua tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang cukup besar. Penyitaan barang bukti dilakukan dengan ketat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

  • Tersangka N ditangkap di Jalan Serui Mekar pada pukul 21.30 WIT.
  • Ia dikenal sebagai residivis kasus narkotika tahun 2018.
  • Dari tangan N, polisi menyita 35 paket plastik klip bening kecil sabu.

  • Tersangka MM ditangkap di Jalan Matoa Timika pada pukul 23.00 WIT.

  • Dari tangan MM, polisi menyita 144 paket plastik klip bening kecil sabu dan dua paket plastik klip bening besar.

Berat Sabu yang Dimusnahkan

Total berat sabu yang ditemukan dari kedua tersangka mencapai 522,5751 gram. Namun, sebagian dari jumlah tersebut digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sehingga, jumlah sabu yang dimusnahkan seberat 420,6186 gram. Nilai jual dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.050.000.000.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Kedua tersangka N dan MM menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
  • Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

  • Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

  • Ancaman hukuman yang serupa dengan pasal sebelumnya.

Status Tersangka DPO

Selain kedua tersangka yang telah ditangkap, pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lain yang berstatus DPO (Dalam Pengejaran). Tersangka ini berinisial M dan saat ini berada di luar wilayah Papua. Pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap tersangka tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *