Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Dikategorikan sebagai Percobaan Pembunuhan Berencana
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, disebut oleh tim kuasa hukum sebagai percobaan pembunuhan berencana. Hal ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap dokumen, bukti, dan temuan dari berbagai pihak, termasuk diskusi dengan ahli hukum pidana, forensik, dan kedokteran kehakiman.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) M. Fadhil Alfathan Nazwa menjelaskan bahwa kesimpulan sementara tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi yang menyeluruh. “Kami menyimpulkan bahwa serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dasar Hukum yang Digunakan
Kesimpulan ini merujuk pada beberapa ketentuan hukum, seperti Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 17 KUHP mengenai percobaan tindak pidana, serta Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. Fadhil menegaskan bahwa unsur niat menghilangkan nyawa terlihat jelas dari penggunaan air keras sebagai alat serangan. Zat tersebut memiliki sifat korosif dan sangat berbahaya, sehingga secara logis pelaku mengetahui potensi bahayanya.
Selain itu, serangan dilakukan pada bagian vital korban, seperti wajah dan kepala, yang mencakup mata dan saluran pernapasan. Area tersebut dinilai rentan menyebabkan dampak fatal hingga kematian. Keadaan ini diperparah karena serangan terjadi saat korban sedang berkendara pada malam hari, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang bisa mengancam nyawanya.
Unsur Perencanaan Terlihat Jelas
LBH Jakarta juga menilai bahwa terdapat indikasi perencanaan dalam serangan tersebut. Penggunaan air keras yang tidak mudah diperoleh dan memerlukan persiapan sebelumnya menunjukkan adanya perencanaan. Selain itu, tim advokasi menduga bahwa serangan dilakukan oleh lebih dari satu pelaku yang bertindak secara terorganisasi.
“Kami menduga ada proses pengintaian untuk memastikan korban sendirian dan memastikan waktu eksekusi,” kata Fadhil. Analisis awal juga menemukan indikasi pembuntutan terhadap korban selama beberapa jam sebelum kejadian. Serangan diduga dilakukan oleh dua orang pelaku di lapangan menggunakan sepeda motor, sementara pihak lain diduga terlibat dalam pengintaian dan koordinasi.
Penanganan Kasus dan Tuntutan
Andrie Yunus diserang saat mengendarai sepeda motor pada Kamis (12/3/2026). Ia mengalami luka akibat siraman air keras dan saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Meskipun korban tidak meninggal dunia, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana karena unsur niat dan pelaksanaan telah terpenuhi.
Tim advokasi menilai bahwa penerapan pasal penganiayaan berat dalam laporan polisi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat belum mencerminkan keseluruhan situasi yang terjadi. Mereka menekankan bahwa pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang merencanakan atau menggerakkan serangan tersebut.
“Penegakan hukum yang hanya menyasar eksekutor lapangan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pihak yang merencanakan atau memerintahkan serangan,” demikian pernyataan tim advokasi.
Ancaman terhadap Pembela Hak Asasi Manusia
Selain itu, tim advokasi menilai serangan terhadap Andrie merupakan ancaman serius terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia. Mereka menilai negara memiliki kewajiban memastikan perlindungan terhadap pembela HAM serta mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.
Untuk itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak pemerintah membentuk tim investigasi independen, sementara aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas kasus ini hingga mengungkap seluruh aktor yang terlibat.











Leave a Reply