Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Lombok Tengah
Seorang guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MYA (25) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat santrinya. Peristiwa ini menimbulkan keguncangan di kalangan masyarakat setempat, terlebih karena pelaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu.
Pengakuan Pelaku dan Latar Belakangnya
Menurut informasi yang diperoleh, MYA pernah menjadi korban pencabulan saat masih mondok di sebuah ponpes di wilayah Pulau Jawa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, yang turut serta dalam pendampingan para santri yang menjadi korban. Ia menyatakan bahwa pelaku sebelumnya mengalami trauma yang mendalam.
“Pelaku ini dulunya pernah menjadi korban saat mondok di Jawa,” ujarnya. Saat ini, MYA sudah ditahan oleh Polres Lombok Tengah dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. Meski pelaku sudah ditahan, pihak LPA tetap melakukan pendampingan kepada para korban untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan bantuan psikologis.
Penyebab Terungkapnya Kasus
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Puguan Hutahaean menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengidap penyakit menular seksual. Keluarga korban kemudian melapor kepada pimpinan ponpes bahwa santri tersebut menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh gurunya sendiri, yaitu MYA.
Setelah adanya laporan tersebut, penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada tiga santri lainnya yang diduga menjadi korban tersangka MYA. Ketiganya masih berstatus pelajar SMP di ponpes tersebut.
Modus yang Digunakan oleh Pelaku
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menambahkan bahwa MYA tidak menggunakan ancaman fisik atau iming-iming soal spiritual dalam aksinya. Ia justru memanfaatkan ponsel untuk mendekati para santri yang masih di bawah umur. “Tersangka memberikan pinjaman HP dan segala macam. Kemudian di sanalah dia mulai melakukan hal-hal yang tidak senonoh,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, MYA mengakui bahwa seluruh perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam lingkungan ponpes, baik saat jam sekolah berlangsung maupun malam hari. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk baju korban dan ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan modusnya.
Komitmen Pihak Berwajib
Kasat Reskrim mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa para santri dan memberikan perlindungan terhadap para korban. Selain itu, pihak kepolisian juga membuka ruang pengaduan jika ada korban lain yang ingin melapor. Mereka akan dilindungi secara hukum dan diberikan dukungan psikologis.
“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan atensi khusus terhadap pemulihan psikologis para korban,” kata Puguan.










Leave a Reply