Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Mahasiswa Pembobol Rumah di Gresik Ditembak Saat Melawan



Gresik – Seorang warga asal Tulungagung ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Tersangka yang diketahui berinisial WB berasal dari Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung. Ia berhasil ditangkap di sebuah rumah indekos di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, setelah sempat melarikan diri usai melakukan tindakan kriminal tersebut.

Menurut Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Aayraf, kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu (15/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bernama Urifan (41) baru saja pulang dari masjid dan menemukan kondisi rumahnya dalam keadaan acak-acakan.

“Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mengetahui bahwa tiga unit handphone serta uang tunai telah hilang,” kata Andi, Sabtu (16/5).

Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua unit Redmi Note 13 Pro, satu unit Redmi Note 8, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Setelah mengetahui kehilangan tersebut, korban memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah dan menemukan seorang pria masuk ke dalam rumah saat suasana sepi. Rekaman tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya dapat melacak keberadaan tersangka hingga ke wilayah Kediri.

“Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah indekos di Kecamatan Semen,” ujar Andi.

Saat akan ditangkap, WB disebut sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas terukur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit handphone hasil curian serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk membobol rumah seperti tang, gunting, dan obeng.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah barang curian berinisial SW di wilayah Tulungagung.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Andi.

WB dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *