Peristiwa Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan di Jatinangor
Pada suatu malam di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terjadi peristiwa yang mengejutkan. Seorang mahasiswi mengalami percobaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada tindakan brutal oleh pelaku. Peristiwa ini menimpa korban berinisial GCR (21), seorang mahasiswi semester 6 Jurusan Akuntansi Universitas Padjadjaran (Unpad) asal Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Pelaku berinisial MR alias Iban (21), warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Dalam aksinya, MR mencoba merampas ponsel korban sambil menodongkan pisau. Namun, aksi tersebut gagal karena korban berteriak dan berusaha melarikan diri. Dalam kondisi panik, korban justru terjatuh dan dilindas oleh pelaku menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi di Gang Mawar 5, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 19.40 WIB. Menurut Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, motif pelaku adalah ekonomi. “Motifnya ekonomi, dia kerjanya parkir di wilayah Tanjungsari dan MR ini bukan residivis,” ujar Tyo saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Sabtu (16/5/2026) sore.
Sebelum korban GCR, MR juga melakukan aksi serupa terhadap korban lainnya, yaitu SNB, seorang mahasiswi berusia 21 tahun. Aksi pertama ini gagal, lalu korban GCR datang dan pelaku kembali mencoba aksinya, tetapi juga gagal karena korban berteriak dan berlari hingga terjatuh.
Aksi brutal MR sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Rekaman video itu kemudian membantu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjungsari. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver berikut STNK dan kunci kendaraan. Selain itu, polisi juga menyita sebilah pisau, jaket cokelat-oranye, celana jeans abu-abu, serta helm hitam.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penangkapan Kakak Pelaku dalam Kasus Berbeda
Tyo mengatakan, pada hari yang sama, polisi turut menangkap kakak pelaku berinisial JA dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Tanjungsari. JA yang merupakan kakak kandung MR, ditangkap bersama rekannya DD, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor tahun 2019.
“Motor yang digunakan MR ini bukan miliknya, motor tersebut dipinjam tersangka ke temannya,” tutur Tyo. Dalam aksinya, tersangka JA diduga masuk ke rumah saksi untuk mengambil kunci asli kendaraan. Lalu, tersangka menyerahkannya kepada DD yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
“Keduanya diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga di Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari,” sebut Tyo. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tyo menegaskan, dua kasus ini tidak saling berkaitan sama sekali selain hubungan adik kakak dari dua tersangka dalam dua kasus tersebut. “Dalam kasus pencurian sepeda motor ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian beserta kunci kontak dan STNK kendaraan,” kata Tyo.










Leave a Reply