Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK sita mobil dan uang Rp1 M dalam kasus suap impor barang KW

Penyitaan Mobil dan Uang Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Suap Impor Barang KW

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil bermerek Mazda berwarna hitam serta uang tunai yang senilai SGD 78.000 atau sekitar Rp 1 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi terkait suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyitaan ini dilakukan pada Senin (16/3/2026) sebagai bagian dari upaya asset recovery dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik lembaganya merupakan salah satu langkah penting dalam proses penegakan hukum. Ia menekankan bahwa penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran pihak-pihak lain serta melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,” ujar Budi.

Tujuh Orang Tersangka dalam Perkara Ini

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu:

  • Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–2026
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
  • Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen DJBC
  • Budiman Bayu Prasojo, pegawai DJBC
  • John Field, Pemilik PT Blueray
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray

Menurut KPK, para pejabat Ditjen Bea dan Cukai tersebut diduga menerima setoran rutin dari pihak PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp 7 miliar per bulan agar barang-barang yang diimpor perusahaan tersebut bisa masuk tanpa melalui pemeriksaan.

Padahal, barang-barang yang diimpor oleh PT Blueray merupakan barang palsu atau KW yang seharusnya diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman selaku penerima disangkakan melanggar beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021
  • Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar:

  • Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *