Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Nadiem Makarim Bahagia Rayakan Iduladha Bersama Keluarga Meski Jadi Tahanan Rumah

Nadiem Makarim Jalani Idul Adha 2026 di Rumah Setelah Ditahan

Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi (Mendikbudristek), menjalani hari raya Idul Adha 2026 bersama keluarga setelah ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa kliennya sangat bahagia bisa merayakan Idul Adha bersama keluarga di rumah. Menurut Ari, Nadiem juga dapat melaksanakan kurban dengan baik dalam momen spesial ini.

“Beliau sangat bahagia karena kemarin bisa berlebaran Iduladha bersama keluarga, dan bisa melaksanakan kurban dengan baik,” ujar Ari kepada Kotacimahi.com, Sabtu (30/5/2026).

Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim

Ari juga menyampaikan informasi terkini mengenai kondisi kesehatan Nadiem Makarim pascaoperasi beberapa waktu lalu. Menurut pengacara tersebut, Nadiem saat ini sedang dalam tahap pemulihan. Meski begitu, kondisi kesehatannya sudah membaik.

“Saat ini kondisi Nadiem sudah membaik,” kata Ari.

Dakwaan Kasus Chromebook

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Dalam dakwaan, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Selain itu, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Perbuatan Nadiem dinilai menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Perbuatan ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Hal ini dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni:

  • Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
  • Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah
  • Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan Rumah dan Proses Hukum

Setelah menjalani masa penahanan di Rutan Salemba, Nadiem Makarim kini menjalani tahanan rumah. Penetapan ini dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Nadiem masih berlangsung secara berkelanjutan.

Sebagai mantan pejabat tinggi, Nadiem Makarim kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakan yang dianggap melanggar hukum. Proses persidangan akan terus berjalan hingga putusan akhir diambil oleh pengadilan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *