Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Paman Tega Cabuli Keponakan, Kabur ke Hutan, Ditangkap di Semarang

Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakan Ditangkap Setelah Kabur ke Hutan

Seorang pria berinisial AF (26), seorang karyawan swasta di Kendal, diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Peristiwa ini mengejutkan masyarakat setempat dan menimbulkan kekecewaan terhadap pelaku yang dianggap telah melanggar norma serta hukum yang berlaku.

AF, warga Brangsong, awalnya berhasil menghindar dari penangkapan dengan bersembunyi di hutan-hutan sekitar Kaliwungu Selatan. Namun, akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Searang pada hari Sabtu (23/5/2026) di Semarang. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan resmi diterima oleh Polres Kendal pada Kamis (21/5/2026).

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku telah dilakukan beberapa kali di rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Menurutnya, nafsu bejat pelaku memuncak dan membuat ia kehilangan akal sehat. Korban, yang masih di bawah umur dan berusia 10 tahun, tidak mampu melawan perbuatan pelaku.

“Jadi tersangka ini merasa nafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi rumah yang dalam keadaan sepi,” ujar Kapolres. “Tersangka lalu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan guna melayani nafsu bejatnya.”

Peristiwa ini sempat viral di media sosial, sehingga memicu respons cepat dari aparat kepolisian. Setelah viral, pelaku mencoba kabur dan bersembunyi di hutan-hutan. Dalam waktu dua hari, polisi berhasil menangkapnya di Semarang dan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kendal.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 1 buah gamis lengan panjang warna pink
  • 1 buah celana pendek warna coklat
  • 1 buah celana dalam warna pink
  • 1 buah miniset warna putih motif pink
  • 1 buah kaos warna biru
  • 1 buah celana pendek warna hitam
  • 1 buah celana dalam warna biru

Korban, yang masih duduk di bangku SD, telah dikembalikan ke orang tua setelah proses penyelidikan selesai. Meskipun demikian, korban masih mengalami trauma berat akibat kejadian ini. Untuk membantu pemulihan psikis dan mental korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kendal berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Kendal dan Dinas Sosial Kabupaten Kendal.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan pengawasan ketat terhadap lingkungan sekitar. Tidak hanya itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran aparat kepolisian dalam menangani tindakan kriminal yang melibatkan anak-anak. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *