Ringkasan Berita
Bripka Pelsis Arianto, seorang anggota Polda Maluku, kini sedang menunggu vonis sidang kode etik terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi sudah dua kali ia terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
Pada hari Selasa (12/5/2026), Bripka Pelsis Arianto digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru di Kota Namlea. Penggerebekan ini berlangsung setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang, empat di antaranya adalah anggota polisi aktif.
Berikut adalah daftar nama-nama yang ditangkap:
- Brigpol Wenky
- Aiptu Yunan Sariowa
- Bripka Pelsis Arianto
- Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu
- Seorang warga sipil berinisial G
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sekitar 30 gram narkotika jenis sabu. Hasil tes urine dari para tersangka menunjukkan hasil positif narkotika.
Kasus Mei 2026: Ditangkap Bersama Ajudan Wakil Bupati
Penggerebekan terjadi di sebuah rumah dinas anggota polisi di Kota Namlea. Bripka Pelsis Arianto ditangkap bersama Bripka Abu Bakar, yang merupakan ajudan Wakil Bupati Kabupaten Buru, Sudarmo. Bripka Abu Bakar adalah anggota Polisi Air dan Udara (Polair) di Maluku.
Ketika penggerebekan dilakukan, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu sedang ingin berangkat bekerja. Ia memberikan kunci rumah kepada Bripka Pelsis Arianto yang meminta izin untuk menumpang mandi. Namun, rumah dinas tersebut diduga digunakan sebagai lokasi pesta narkoba bersama sejumlah anggota polisi lainnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan bahwa kelima orang yang ditangkap sedang mengonsumsi sabu saat petugas melakukan penggerebekan. Hasil tes urine menunjukkan adanya indikasi positif narkotika.
Kasus Tahun 2024: Nyabu di Penginapan
Sebelumnya, pada tahun 2024, Bripka Pelsis Arianto juga pernah terlibat dalam kasus serupa. Saat itu, Tim Satresnarkoba Polres Buru yang dipimpin langsung oleh AKP Deny Indrawan Lubis melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari informan tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Kota Namlea.
Petugas kemudian menyisir beberapa penginapan, termasuk Penginapan Dua Putra, Awista 1 hingga Awista 2. Meski tidak menemukan aktivitas yang mencurigakan di lokasi-lokasi tersebut, penyelidikan dilanjutkan ke Penginapan Tectona.
Di kamar nomor 106 penginapan tersebut, petugas menemukan Bripka Pelsis Arianto. Saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Selain itu, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Juga ditemukan plastik bening berisi sisa pemakaian sabu serta satu set alat hisap atau bong.
Barang bukti yang diamankan saat itu meliputi:
- Satu buah korek api warna biru
- Satu pireks kaca
- Satu botol air mineral ukuran sedang
- Dua sedotan
Sidang Kode Etik
Saat ini, Bripka Pelsis Arianto sedang menjalani sidang kode etik di Polda Maluku bersama tiga anggota polisi lainnya, yaitu Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky. Sidang kode etik telah berjalan sejak 18 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, membenarkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap keempat personel tersebut. “Iya benar, sidang sudah berjalan,” kata Rositah.
Sidang terhadap Bripka Pelsis Arianto dilaksanakan di Polda Maluku dengan agenda pembacaan persangkaan. Sementara tiga anggota lainnya menjalani sidang di Polres Buru dengan agenda pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi.










Leave a Reply