BANTUL – Jajaran Polsek Banguntapan, Bantul, berhasil menangkap seorang pria berinisial NFS (44) terkait dugaan tindak pidana pencurian burung kicau jenis Murai Batu beserta sangkarnya. Aksi yang dilakukan oleh pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada 5 Juni 2026. Berdasarkan laporan korban, burung Murai Batu itu dicuri saat diletakkan di teras rumah dalam kondisi ditinggal pemiliknya bekerja di sekitar lokasi.
“Sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor pulang dan mendapati burung Murai Batu beserta sangkarnya sudah tidak ada di tempat semula,” kata Ipda Nanang Adnan Tirtana, Panit Reskrim Polsek Banguntapan, saat konferensi pers di Bantul pada Rabu (10/6).
Setelah mencari dan bertanya kepada warga sekitar tanpa hasil, korban memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki tak dikenal mengambil burung beserta sangkarnya. Dengan bukti visual ini, korban melaporkan kejadian ke Polsek Banguntapan.
“Setelah mendapatkan rekaman CCTV, kami mulai memperoleh petunjuk terkait identitas dan keberadaan pelaku,” jelas Nanang.
Pelaku NFS akhirnya ditangkap di sebuah perumahan di wilayah Banguntapan, Bantul, pada Sabtu (6/6/2026). Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui perbuatannya.
Motif Hobi dan Rekam Jejak Kriminal
Menurut pengakuan tersangka, NFS nekat melakukan aksinya karena memiliki hobi memelihara burung dan ketertarikan terhadap jenis burung yang bernilai jual tinggi. Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang cukup terencana. Ia sengaja berkeliling menggunakan sepeda motor, lalu memarkirkan kendaraannya tak jauh dari rumah target sebelum berjalan kaki menuju lokasi sasaran.
Fakta mengejutkan terungkap setelah kepolisian mendalami profil tersangka. NFS diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 2021 di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Atas perbuatannya kali ini, pelaku kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.










Leave a Reply