Penyalahgunaan Narkoba di Rumah Dinas Polres Buru
Polda Maluku memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat anggota polisi yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keempatnya ditemukan sedang pesta narkoba di rumah dinas Polres Buru, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Keempat anggota tersebut adalah Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky. Mereka awalnya digerebek saat pesta narkoba berlangsung di rumah dinas anggota Polres Buru pada Selasa, 12 Mei 2026.
Jarak udara antara Namlea dan Kota Ambon sekitar 121 km. Keduanya terletak di dua pulau yang berbeda.
Sanksi pemecatan tersebut diambil setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar oleh Propam Polda Maluku. Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menegaskan bahwa perbuatan para anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.
“Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Indera saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, keputusan majelis etik diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing anggota. Polda Maluku berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa memandang jabatan maupun status kedinasan.
Sidang Etik Digelar Setelah Penggerebekan Hebohkan Publik
Empat anggota polisi tersebut mulai menjalani sidang perdana kode etik pada 18 Mei 2026. Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Buru pada Selasa, 12 Mei 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada pagi hari Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu hendak berangkat bertugas dan memberikan kunci rumah dinasnya kepada Bripka Pelsis Arianto yang meminta izin menumpang mandi. Namun rumah dinas tersebut diduga kemudian digunakan sebagai lokasi pesta narkoba bersama sejumlah rekannya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, Brigpol Wenky yang bertugas di Polsek Batabual, serta seorang warga sipil berinisial G. Kelimanya diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu saat petugas melakukan penggerebekan.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap seluruh pihak yang diamankan menunjukkan hasil positif narkotika. Dalam operasi itu, petugas juga menyita barang bukti sekitar 30 gram yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasus Lain Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Sebelumnya, pemecatan juga dihadapi AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Dia menerima sanksi PTDH karena terbukti melakukan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri.
Dia diduga menerima aliran uang dari bandar narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. PTDH tersebut tertera di dalam Surat Telegram Kapolri terbaru dengan nomor ST/440/II/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menerangkan bahwa mutasi AKBP Didik bertujuan mempercepat proses administrasi. “Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya sedang berproses,” ujarnya kepada wartawan Sabtu (28/2/2026).
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebut ada bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp2,8 miliar ke Didik Putra Kuncoro melalui Malaungi (AKP M) selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu.











Leave a Reply