Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Andri Mulyono, Vendor Motor Listrik MBG, Dipenjara, Jaksa Buru Tersangka Lainnya

Penangkapan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kasus korupsi yang terjadi di BGN (Badan Gizi Nasional) kini semakin menggembirakan dengan penangkapan seorang komisaris perusahaan penyedia motor listrik. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Andri Mulyono, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Ia ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (12/6/2026).

Andri Mulyono tampak hanya menunduk saat digiring menuju mobil tahanan oleh petugas di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampdisus). Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink milik Kejaksaan Agung yang dikhususkan untuk pelaku tindak pidana korupsi. Tidak ada kata yang diucapkan pria berkacamata itu ketika tubuhnya digiring hingga dimasukkan ke dalam mobil tahanan oleh petugas.

Saat berada di dalam mobil tahanan berwarna hijau milik Kejaksaan Agung, Andri sempat mengatupkan kedua tangannya yang telah terpasang borgol ketika diberondong pertanyaan oleh awak media. Ia juga tampak duduk sambil tertunduk lesu ketika mengetahui bahwa kini statusnya sebagai tahanan kasus tindak pidana korupsi.

Dugaan Pengelembungan Harga atau Mark-up

Dalam perkara ini, Andri diduga terlibat penggelembungan harga atau mark-up harga per unit motor listrik yang diadakan oleh BGN untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis). Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Andri secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut.

Menurut Syarief, sebelum adanya mark-up harga tersebut, Andri sempat melakukan pertemuan dengan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung. Pertemuan itu dilakukan dalam rangka mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN. Dari pertemuan itu, Andri mendapat bocoran bahwa BGN hendak melakukan pengadaan motor listrik.

Setelah mendapat bocoran tersebut, Andri secara melawan hukum menjalin komunikasi aktif sejak Februari 2025 dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) guna menindaklanjuti pengadaan motor listrik tersebut. Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai.

Lebih jauh dijelaskan Syarief, meski mengetahui PT YAT tidak memenuhi syarat untuk pengadaan tersebut, namun Andri tetap berupaya memuluskan niat bulusnya itu. Upaya yang dilakukan Andri yakni menjalin komunikasi aktif dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE).

Setelah upaya itu rampung, barulah Andri melakukan mark-up harga per unit motor listrik program MBG tersebut. Dijelaskan Syarief, bahwa mark-up itu dilakukan PT YAT setelah Andri mengetahui telah ada pengondisian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh tiga tersangka eks petinggi BGN terkait pengadaan motor listrik.

Penetapan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi

Atas perbuatannya itu, Andri pun disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP dan kini telah dilakukan pengajuan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kini Kejagung pun total telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi program MBG tersebut.

Lima tersangka itu antara lain:
– Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
– Eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya
– Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
– Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta
– Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik)

Pengadaan Barang yang Terkait dalam Kasus Ini

Selain itu, beberapa pengadaan barang yang terkait dalam kasus ini antara lain:
* Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
* Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
* Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
* Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Terkait dengan SPPG

Tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Syarief menyatakan bahwa program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief. Yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Penyelidikan Lanjutan

Pelaku lainnya masih terus dibidik. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi memastikan bahwa pihaknya masih belum berhenti melakukan pendalaman meski sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami tetap melakukan pendalaman, dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, ya selama ada alat buktinya akan kita proses,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *