Profil Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya
Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya resmi menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pemilihan ini mencerminkan reputasi dan kemampuannya dalam bidang lalu lintas. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat, ia telah membuktikan kompetensinya sepanjang kariernya.
I Made Agus lahir dari keluarga yang memiliki latar belakang kepolisian. Ia lulus Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1998. Setelah lulus, ia melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta. Karier akademiknya tidak berhenti di sana. Ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2007 dan meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya pada tahun 2023.
Perjalanan Karier di Bidang Lalu Lintas
Karier I Made Agus dimulai di bidang lalu lintas. Pada tahun 2000, ia menjabat sebagai Kanit III Satlantas Polres Kota Yogyakarta. Dalam perjalanannya, ia terus naik jabatan dan menjadi Kabagrenmin Korlantas Polri pada tahun 2024. Setelah dua tahun menjalani tugas tersebut, ia diberi amanah baru sebagai Dirgakkum Korlantas Polri.
Selama bertugas, I Made Agus dikenal sebagai sosok yang konsisten dalam upaya mereformasi sistem pengelolaan dana tilang. Ia berupaya agar sistem tersebut lebih transparan, kolaboratif, dan memberi manfaat optimal bagi penegakan hukum lalu lintas nasional.
Reformasi Sistem Pengelolaan Dana Tilang
Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan sesuai dengan Pasal 1 Butir 6 (a)(b) KUHAP juncto Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melibatkan tiga lembaga, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
I Made Agus pernah mendapat mandat untuk merintis dan mengawal proses kerja sama lintas lembaga tersebut. Tugas ini memerlukan proses panjang selama kurang lebih 5 tahun. Pekerjaan ini dimulai pada Juni 2022 saat Kapolri menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan terkait pemanfaatan dan pendistribusian PNBP Tilang untuk mendukung pengembangan ETLE Nasional. Permintaan ini tidak disetujui karena belum ada dasar hukum.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya diperoleh kesepakatan proporsional, yakni Kejaksaan Agung 40 persen, Mahkamah Agung 30 persen, dan Polri 30 persen. Setelah itu, lahirlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serah Terima Jabatan
Sebelumnya, kursi Dirgakkum Korlantas Polri resmi beralih. Pejabat lama Brigjen Pol Faizal menyerahkan jabatannya kepada Kombes Pol I Made Agus Prasatya.
Upacara serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Aula Madellu Gedung NTMC Polri, Jakarta, Kamis (11/6). Dalam amanatnya, Agus mengatakan bahwa Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Oleh karena itu, seluruh jajaran penegakan hukum diharapkan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata Agus.
Jenderal bintang dua Polri ini juga menekankan pentingnya transformasi digital melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang elektronik dianggap sebagai instrumen utama penegakan hukum yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.











Leave a Reply