Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Polda Papua Tengah Hancurkan 100 Gram Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Penangkapan dan Pemusnahan Narkoba di Nabire

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 100,93 gram. Barang bukti yang ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp180 juta tersebut dimusnahkan di ruang Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Selasa (17/3/2026). Proses pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya transparansi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, AKBP Dominggus Ximenes. Sebelum barang haram itu dimusnahkan, tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) terlebih dahulu melakukan uji sampel untuk memastikan kandungan dalam serbuk kristal tersebut. Setelah dipastikan positif mengandung metamfetamina, barang bukti tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mesin pelumat hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali. Metode ini dipilih untuk memastikan proses pemusnahan berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Awal Keberhasilan Pengungkapan Kasus

Dominggus mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Futsal Lama, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Papua Tengah melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial HI (38).

Selain mengamankan tersangka HI, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti:

  • satu buah timbangan digital merek Harnic
  • alat hisap
  • satu pack plastik klip
  • serta berbagai perangkat pendukung lainnya seperti handphone Xiaomi 14T

“Seluruh barang bukti tersebut disita sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat dakwaan di persidangan,” kata Dominggus kepada wartawan.

Tersangka Dijerat Dengan Beberapa Pasal

Atas perbuatan tersebut, tersangka HI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dominggus pun menegaskan pemusnahan ini menjadi pesan tegas Polda Papua Tengah bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menekan angka peredaran barang haram yang merusak generasi muda tersebut. Sat ini HI telah diamankan di Polda Papua Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Upaya Pemberantasan Narkoba di Wilayah Papua Tengah

Pemusnahan narkoba ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Papua Tengah. Dengan langkah-langkah yang transparan dan efektif, polisi berupaya memastikan bahwa para pelaku tidak lagi mendapatkan ruang untuk melanjutkan aktivitas ilegal mereka. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *