Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Setelah Tahan Yaqut, KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Haji

Pemeriksaan Terhadap Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz atau dikenal dengan sebutan Gus Alex. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023 dan 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (17/3/2026), di gedung KPK Merah Putih. Dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Gus Alex akan dimintai keterangan terkait perkara yang sedang ditangani oleh penyidik KPK.

Budi meyakini bahwa Gus Alex akan memenuhi panggilan tersebut secara kooperatif. Hal ini dilakukan setelah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026). Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut.

Dugaan Pengubahan Ketentuan Kuota Haji

Dalam penyidikan lebih lanjut, KPK menemukan bahwa kedua tersangka diduga melakukan perubahan ketentuan pembagian kuota haji tambahan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota haji tambahan sebanyak 8.000 orang yang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler justru dibagi untuk kuota haji khusus.

Pembagian kuota ini, menurut Asep, diduga diinisiasi oleh Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Selain itu, dalam tahun 2024, KPK menduga bahwa 20.000 kuota haji tambahan dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus, padahal aturan seharusnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Dugaan Penarikan Fee dan Aliran Uang

KPK juga menyebut adanya dugaan penarikan fee atau biaya tambahan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurut Asep, permintaan fee ini dilakukan atas perintah dari Gus Alex. Uang hasil pengumpulan fee tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas dan juga untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan sebagai alat untuk memperkuat posisi politik Yaqut dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. KPK menilai bahwa tindakan ini melanggar prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kuota haji.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Kedua tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, disangkakan telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi sangat berat, termasuk hukuman penjara selama-lamanya dan denda yang besar. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini agar dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh praktik korupsi yang terjadi.

Proses Penyidikan Berlanjut

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dan KPK akan terus memanggil saksi-saksi serta memvalidasi bukti-bukti yang ada. Pemanggilan terhadap Gus Alex merupakan langkah penting dalam proses penyidikan yang bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dalam menuntut para tersangka.

Dengan adanya pemeriksaan ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *