Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Selidiki Dugaan Fee Kuota Haji, Gus Alex Jadi Tersangka

Pemeriksaan Gus Alex oleh KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Selasa (17/3) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik akan memanggil Sdr. IAA untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara terkait kuota haji. “Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

KPK menekankan pentingnya kooperatif dari Gus Alex dalam menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Kami meyakini Sdr. IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” tegas Budi.

Pemanggilan Gus Alex terjadi setelah KPK melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu saat ini sedang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Meskipun belum ada kepastian, KPK disinyalir akan menahan Gus Alex dalam kasus ini. Namun, hal tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Awal Kasus Kuota Haji Tambahan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 8.000 oleh Pemerintah Arab Saudi pada Mei 2023. Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler.

Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan ini kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.

“Keputusan tersebut menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Pengumpulan Fee Percepatan

KPK menemukan adanya praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Besaran biaya yang diminta berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jamaah.

Dugaan ini menyebut bahwa uang tersebut dikumpulkan oleh beberapa pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi. Sebagian fee kemudian diberikan kepada Yaqut dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Pengelolaan Kuota Tambahan Tahun 2024

Kasus ini juga terkait dengan pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 jamaah dan tambahan 20.000 dari Arab Saudi.

Dalam rapat dengan DPR, kuota tambahan awalnya disepakati dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Ketentuan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, penyidik menemukan kebijakan yang mengubah pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Keputusan Nomor 130 Tahun 2024.

“Perubahan komposisi itu mengakibatkan sebagian kuota yang seharusnya menjadi hak jamaah reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus,” imbuhnya.

Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *