Kotacimahi.com– Memiliki rekening bank namun sering tidak digunakan? Mulai saat ini, sebaiknya lebih berhati-hati.
Pemerintah melalui Badan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa rekening yang tidak aktif atau dalam keadaan dorman selama periode 3 hingga 12 bulan berpotensi ditutup sementara atau dihentikan.
Rekening yang tidak aktif adalah rekening yang tidak menunjukkan kegiatan keuangan apa pun, baik setoran, penarikan, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu.
Jangka waktu ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan setiap bank, tetapi rata-rata berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
Tindakan ini tidak dilakukan secara sembarangan. PPATK menemukan bahwa banyak rekening pasif digunakan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa di antaranya bahkan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, penipuan, perdagangan narkoba, hingga menjadi tempat menampung hasil taruhan online.
“Rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama rentan disalahgunakan dan menjadi alat tindak kejahatan finansial,” kata perwakilan PPATK dalam pernyataan resminya.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk lebih giat mengawasi dan memanfaatkan rekening mereka secara rutin.
Selain menjaga keamanan keuangan pribadi, tindakan ini juga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam menangani kejahatan ekonomi yang bersifat digital.
“Untuk menjaga keamanan masyarakat dan sistem keuangan, PPATK sementara menghentikan transaksi pada beberapa rekening yang tidak aktif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK di akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, Kamis (24/7/2025).
Kemudian, rekening bank apa saja yang dibatasi oleh PPATK? Lihat daftarnya di bawah ini.
Rekening bank apa saja yang dibatasi oleh PPATK?
PPATK mengungkapkan, rekening dormant merupakan jenis rekening tabungan atau giro yang dimiliki oleh nasabah di sebuah bank dan tidak digunakan untuk melakukan transaksi apapun dalam periode tertentu.
Bank biasanya menetapkan rekening dalam kondisi tidak aktif jika tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan.
Terdapat beberapa rekening yang dapat ditetapkan dalam status tertentudormant, yakni:
- Rekening simpanan (perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening Rupiah atau mata uang asing (valas).
Selain jenis rekening yang telah disebutkan, PPATK tidak melakukan pembekuan terhadap rekening yang baru dibuka.
Apakah rekening yang terkunci dapat diaktifkan kembali?
Berdasarkan situs resmi PPATK, Minggu (18/5/2025), nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun terkait dana yang dimiliki dalam sistem perbankan.
Uang yang tersimpan di rekening tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali rekening melalui cabang bank yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan dengan mematuhi prosedur reaktivasi yang ditentukan oleh perbankan atau menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan tambahan.
Selain itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan untuk memberi tahu nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang sedang tidak aktif.
Pemberitahuan juga disampaikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (untuk nasabah korporasi) jika rekening tersebut selama ini tidak diketahui.
PPATK juga menjelaskan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali rekening yang telah dihentikan sementara:
Berikut langkah-langkahnya:
- Pengguna diharuskan mengisi formulir permohonan keberatan terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem
- Kemudian, nasabah hanya perlu menunggu proses evaluasi dan pemeriksaan tambahan oleh pihak bank serta PPATK.
- Proses ini berlangsung selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Hal ini bergantung pada kelengkapan serta kecocokan data dan hasil evaluasi. Perkiraan waktu terbesar secara keseluruhan adalah 20 hari kerja.
- Pelanggan dapat melakukan pemeriksaan mandiri untuk mengetahui apakah rekeningnya sudah dibuka atau kembali aktif, baik melalui mesin ATM, layanan mobile banking, atau dengan menghubungi langsung ke bank.
Warga yang memerlukan data tambahan mengenai rekening bank yang dibekukan oleh PPATK dapat mengakses akun Instagram resmi.@ppatk_indonesia.
Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.com
–
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manadountuk pembaruan terkini mengenai berita terpopuler lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini