Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Rumah Dugaan Perselingkuhan Inara dan Insanul Kini Dijual

Kediaman Inara Rusli Kosong Saat Olah TKP

Kediaman Inara Rusli yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan suami sah Wardatina Mawa, saat ini sedang kosong. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto.

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Tommy, saat dilakukan olah TKP, Inara Rusli tidak berada di lokasi tersebut. Ia mengatakan bahwa ruangan atau tempat yang diuji TKP dalam kasus ini memang sedang dalam kondisi kosong.

“Ya kalau uji TKP kan kebetulan Inara tidak ada di lokasi. Kan rukonya atau tempat yang diuji TKP itu kosong, jadi tidak ada orang di sana,” ujar Tommy Tri Yunanto saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026).

Selain itu, kuasa hukum Insanul Fahmi juga menyebut bahwa rumah tersebut sedang dalam proses penjualan. Diketahui bahwa kediaman tersebut sebelumnya merupakan milik Virgoun. Menurut Tommy, hal ini membuat lokasi tersebut sedang kosong sementara waktu.

“Jadi tadi didampingi oleh kuasa hukum, terus masuk ke dalam juga kondisi kosong karena rencana memang sudah mulai dipasarkan untuk dijual. Heeh, kan gitu. Jadi sementara waktu, jadi itu kosong,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama proses olah TKP, tidak ada anak-anak yang terlihat di lokasi tersebut. Hal ini menjadikan pengamatan lebih mudah dilakukan tanpa gangguan dari pihak lain.

Laporan Perkara Perselingkuhan dan Perzinahan

Sebelumnya, Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Diduga, Insanul Fahmi melakukan hubungan ilegal dengan Inara Rusli dalam perkawinan dengan Wardatina Mawa.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Pihak kepolisian pun telah melakukan olah TKP di kediaman Inara Rusli yang berada di kawasan Jakarta Barat. Proses ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat mendukung laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa.

Penjelasan Kuasa Hukum

Sementara itu, Inara Rusli sendiri saat ini berada di tempat lain bersama kuasa hukumnya, Daru Qunthy. Meskipun tidak hadir dalam proses olah TKP, ia tetap mendapatkan perlindungan hukum dari tim kuasa hukumnya.

Tommy Tri Yunanto menegaskan bahwa proses olah TKP dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa semua langkah yang diambil adalah untuk membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Dengan adanya informasi bahwa rumah tersebut sedang dalam proses penjualan, maka tidak ada kekhawatiran akan gangguan dari pihak ketiga. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi pihak kepolisian untuk melakukan investigasi secara mandiri dan tanpa intervensi.

Kesimpulan

Kasus yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi terus dikembangkan oleh pihak berwajib. Proses olah TKP yang dilakukan di kediaman Inara Rusli, meskipun dalam kondisi kosong, tetap menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Dengan adanya penjelasan dari kuasa hukum, masyarakat dapat memahami bahwa setiap langkah yang diambil adalah untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *